Bantul
Pemkab Bantul Upayakan Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun
Pemkab Bantul Bantul mengupayakan dapat menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir tahun mendatang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengupayakan dapat menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir tahun mendatang.
Sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4528/SJ tentang penundaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, pesta demokrasi tingkat desa di Bumi Projotamansari itu, akan dilaksanakan setelah selesai semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Kurniantoro mengatakan, dalam surat Mendagri tertanggal 10 Agustus tersebut, meminta pelaksanaan Pilkades ditunda sampai selesai penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Menurutnya, di Kabupaten Bantul kebijakan tersebut tidak ada masalah.
• Dukuh se-Sleman Mendukung Ditundanya Pilkades dalam Masa Pandemi Covid-19
Sebab, Pilkades di Bantul memang sudah diundur dan rencananya akan dilakukan setelah Pilkada.
"Jadi, kebijakan (penundaan) ini, Bantul sudah menyadari sebelumnya. Dari kemarin, kajiannya akan digelar setelah Pilkada," kata dia, Senin (10/8/2020).
Diketahui, Pilkades-- atau di Bantul disebut dengan Pilurdes--semula akan dilaksanakan pada bulan Juni.
Akan tetapi pelaksanannya ditunda sampai selesai penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pilkada saat ini sudah ditetapkan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, maka Pilkades dimungkinkan digelar setelahnya.
Meski akan digelar pasca pilkada, tetapi Kurniantoro mengaku hingga saat ini belum bisa memastikan tanggal pastinya.
Sebab, kata dia, pemkab masih berhitung soal perkembangan kasus Covid-19 di Bantul.
Selain itu, setelah pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dimungkinkan masih ada tahapan lanjutan, berupa proses penghitungan dan juga sanggahan, jika memang terjadi perselisihan.
Dengan demikian coblosan pilkades di Bantul masih belum bisa ditentukan waktunya.
"Kita menunggu semua tahapan Pilkada selesai," kata dia.
Pihaknya mengaku mengupayakan Pilkades serentak di Bumi Projotamansari dapat diselenggarakan pada tahun ini.
• Pemkab Sleman Ajukan Tambahan Anggaran untuk Pilkades
Bahkan, rencana penyelenggaraan Pilkades, kata dia, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (perbup).
Di mana dalam klausul perbup tersebut coblosan Pilkades bisa tahun ini ataupun berubah tahun depan, ketika melihat perkembangan kasus virus Corona di Bantul terus mengalami peningkatan, dan tahapan Pilkada 2020 belum selesai.
"Jadi, jika memang belum memungkinkan, akan dijadwalkan ulang," kata dia.
Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji optimistis Pilkades serentak di Kabupaten Bantul bisa dilaksanakan pada akhir tahun ini setelah tahapan Pilkada selesai.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mendagri.
Menurutnya, rencana Pilkades di Bantul masih tetap sama.
"Setelah Pilkada clear baru pemilihan lurah desa," ujar dia.
Bupati Bantul Suharsono sebelumnya mengungkapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dimungkinkan akan digelar setelah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Bantul, pada Desember mendatang.
Pertimbangannya, karena masyarakat masih fokus membantu pengurangan resiko penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Dalam kondisi Covid-19 ini fokusnya Pilkada dulu. Nanti setelah pilkada baru pilurdes (Pilkades)," kata Suharsono.
• Pemkab Sleman Menunggu Izin dari Kemendagri Agar Bisa Selenggarakan Pilkades
Di Bantul, Pilkades serentak tahun ini akan diikuti oleh 24 desa di 13 Kecamatan.
1. Kecamatan Banguntapan (Desa Tanaman dan Jambidan)
2. Kecamatan Imogiri (Desa Karangtengah, Karangtalun dan Imogiri)
3. Kecamatan Dlingo (Desa Muntuk)
4. Kecamatan Kretek (Desa Donotirto dan Tirtohargo)
5. Kecamatan Kasihan (Desa Bangunjiwo dan Tirtonirmolo)
6. Kecamatan Jetis (Desa Canden)
7. Kecamatan Pleret (Desa Wonokromo, Pleret, Segoroyoso, dan Bawuran)
8. Kecamatan Pajangan (Desa Triwidadi dan Sendangsari)
9. Kecamatan Pandak (Desa Caturharjo)
10. Kecamatan Sanden (Desa Gadingharjo dan Srigading)
11. Kecamatan Piyungan (Desa Srimulyo)
12. Kecamatan Sedayu (Desa Argodadi)
13. Kecamatan Sewon (Desa Pendowoharjo dan Timbulharjo)
Selain itu, ada dua desa terpaksa Pilkades Antar Waktu karena kepala desanya meninggal dunia, yakni Desa Selopamioro Imogiri dan Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul. (TRIBUNJOGJA.COM)