Update Corona di DI Yogyakarta

Dukuh se-Sleman Mendukung Ditundanya Pilkades dalam Masa Pandemi Covid-19

Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Cokropamungkas mengapresiasi keputusan penundaan pemilihan kepala desa di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Cokropamungkas (Condongeng Karso Pangudi Munggah Kasembadyaning Sedyo) mengapresiasi keputusan penundaan pemilihan kepala desa di tengah pandemi Covid-19.  

Ketua Paguyuban Dukuh Cokropamungkas, Sukiman, mengatakan bahwa Paguyuban Dukuh se-Kabupaten Sleman telah merasakan indahnya kerja sama dengan berbagai pihak yang akan dibangun terus secara baik sampai batas waktu yang tak terhingga. 

Dia pun meminta kepada semua kepala Dukuh harus patuh kepada pimpinan di atasnya, serta bisa melaksanakan tugas dengan aturan yang ada dan bisa ngemong masyarakatnya.

KPU Sleman Masih Menunggu Instruksi Pusat Terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020

Menurutnya, meski Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk mengantisipasi penyebaran  COVID-19, menurutnya tetap diperlukan adanya koordinasi di tingkat kecamatan, serta bekerjasama dengan TNI-Polri dalam menjaga situasi ketertiban di masyarakat

"Saya berharap dalam pelaksanaan Pemilu, agar dukuh harus bersifat netral, tidak ikut kampanye, dan tidak memakai atribut kampanye," ujarnya.

Bupati Sleman Sri Purnomo sebelumnya telah memutuskan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang rencananya akan berlangsung 29 Maret 2020.

Pilkades resmi ditunda melalui Surat Keputusan Bupati nomor 22/Kep.KDH/A/2020.

Gejala Virus Corona Selain Batuk dan Sesak Napas, Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif COVID-19

Pertimbangan ditundanya pilkades ini berdasarkan Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19. 

Surat Menteri Dalam Negeri no 141/2577/SJ tanggal 24 maret 2020 hal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.

Surat Gubernur DIY nomor 140/5313 tanggal 24 Maret 2020 hal pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sleman.

"Berdasarkan itu, Kabupaten Sleman turut serta berupaya untuk menghambat laju penyebaran covid-19 dan mengambil jalan terbaik demi keselamatan warga Sleman," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved