Yogyakarta

Pengguna KA Jarak Jauh dari Yogyakarta Masih di Bawah 10 Persen, Ini Penyebabnya

Eko pun menyayangkan, meski kapasitas angkut penumpang naik 70 persen dari batas maksimum gerbong, ia menganggap hal tersebut tidak berpengaruh bagi m

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto menjelaskan penyebab rendahnya pengguna KA, Jumat (19/6/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mobilitas Kereta Api (KA) di Daerah Opersional (Daop) 6 Yogykarta masih rendah.

Meski pemberlakuan kapasitas penumpang dinaikkan menjadi 70 persen.

Biasanya jadwal keberangkatan di dua stasiun Yogyakarta ini mencapai ratusan kali.

Menjelang kenormalan baru kali ini mobilitas KA tak lebih dari 20 perjalanan.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto mengatakan, pada hari biasanya total pergerakan KA yang melintas di Daop 6 mencapai 171 perjalanan.

Sejak adanya pandemi Covid-19 hingga menjelang kenormalan baru saat ini, pihaknya mencatat hanya ada 10 KA lokal dan empat KA jarak jauh.

PT. KAI mengaku dilema adanya persyaratan wajib menyertakan surat hasil rapid test.

Kembali Beroperasi Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Jawa

Pasalnya, biaya pengurusan satu surat rapid test lebih mahal daripada harga tiket KA itu sendiri.

"Akhirnya sampai sekarang okupansi pengguna kereta masih di bawah 10 persen," katanya saat ditemui Tribunjogja, Jumat (19/6/2020)

Jika di bawah 10 persen, itu artinya untuk satu gerbong hanya berisi tiga hingga delapan penumpang.

Eko pun menyayangkan, meski kapasitas angkut penumpang naik 70 persen dari batas maksimum gerbong, ia menganggap hal tersebut tidak berpengaruh bagi mobilitas KA.

"Sama saja, karena masyarakat mikir-mikir kalau untuk naik kereta. Soalnya persyaratannya masih pakai hasil rapid test," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga berupaya menghindari menjadi klaster penyebaran Covid-19 di dalam kereta atau stasiun.

Pihaknya pun telah berlakukan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya pemenuhan fasilitas kesehatan di stasiun dan pembatasan kursi di dalam gerbong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved