Jawa
Ombudsman RI Tindaklanjuti Ganti Rugi Lahan eks Dua Desa Terdampak Erupsi Merapi 1961
Tim pengawasan akan dibentuk di tingkat Kabupaten Magelang untuk mengawasi soal penyelesaian ganti rugi warga di desa terdampak bencana Gunung Merapi
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Lanjut Ninik, tugas pemerintah pusat untuk menetapkan, kemudian nanti bagaimana bentuk kompensasi atau ganti rugi bagi orang-orang yang memang masih belum mendapatkan dari proses jual beli dan lain sebagainya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari Pemkab dalam melakukan pendataan.
"Kejadian sudah lama tahun 1961, jadi tidak bisa grusa-grusu. Di satu sisi, warga yang dulu menjadi korban, keluarga, turunan, mungkin ahli waris, berpindah ke Lampung dengan kebijakan transmigrasi. Mereka masih merasa bagaimana dengan ganti rugi lahan yang diposisikan sebagai lahan terdampak dan lahan kawasan terlarang tersebut. Itu kira-kira, tapi ini kan masih upaya karena proses ini tidak bisa cepat," katanya.
Ninik pun meminta kerja sama dengan warga untuk tidak melakukan proses jual beli apapun di lahan tersebut, tetapi tetap boleh memanfaatkan sepanjang di luar lokasi-lokasi yang rawan bencana.
Permasalahan ganti rugi yang belum tuntas ini sendiri berawal dari salah satu warga terdampak yang sekarang berada di Lampung.
"Iya, aduan dari salah satu warga yang sekarang di Lampung, makanya ini harus sudah kami cek legal standingnya, dia salah satunya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, Pemkab Magelang siap membantu dalam permasalahan eks Kali Gesik ini.
Segenap upaya dilakukan sesuai arahan dari Ombudsman RI.
"Hasilnya sudah mengerucut, ada lebih konkret, pemkab sesuai arahan Ombudsman dan Bupati akan membentuk tim pengawasan. Tugasnya mengawasi dan menginventarisasi tentang obyek-obyek tanah yang saat ini , sudah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dan daerah terlarang sesuai dengan Keputusan Gubernur sebelumya bahwa kawasan itu harus dilindungi dan tidak boleh ada aktivitas hunian dan sebagainya, sehingga menghindarkan dari bencana," kata Nanda.
Pengawasan ini termasuk untuk menginventarisasi obyek-obyek lama, tanah-tanah yang masih dimanfaatkan warga, dan nanti hasilnya akan dilaporkan ke Ombudsman.
Pemkab juga berkoordinasi dengan Pemprov, terkait penetapan lahan yang akan dibentuk oleh tim provinsi.
• BPPTKG: Erupsi Merapi Terakhir Tergolong Erupsi Kecil, Potensi Selanjutnya Masih Ada
"Mudah-mudahan bisa membantu dalam rangka berkorodinasi menyelesaikan permasalahan yang akan dibentuk tim terpadu oleh provinsi jawa tengah. Ada eks dua desa, yang dituntut oleh warga ini eks dua desa. Desa Kali gesik dan Desa Ngori," katanya.
Kondisi lahan eks dua desa tersebut, secara geografis, sudah sulit diidentifikasi lagi karena sudah berubah. Letusan yang terjadi tahun 1961, kemudian letusan setelahnya membuat lahan susah untuk pengukuran.
Hal ini menjadi kendala dalam tim. Meski begitu, permasalahan tersebut mesti diselesaikan.
"Karena letusan 1961, hingga sekarang sudah beberapa kali letusan ya, sehingga, tidak bisa diidentifikasi lagi, bentuk sudah berubah, batas si A dan si B sudah sangat susah untuk dilakukan pengukuran, ini yang menjadi kendala juga dalam penyelesaian masalah. Mudah-mudahan dengan adanya Ombudsman, bisa menyelsaikan masalah tersebut," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)