Jawa

Ombudsman RI Tindaklanjuti Ganti Rugi Lahan eks Dua Desa Terdampak Erupsi Merapi 1961

Tim pengawasan akan dibentuk di tingkat Kabupaten Magelang untuk mengawasi soal penyelesaian ganti rugi warga di desa terdampak bencana Gunung Merapi

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Bupati Magelang, Zaenal Arifin dan Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu usai berkoordinasi terkait penyelesaian ganti rugi korban bencana Gunung Merapi tahun 1961 di Kantor Bupati Magelang, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tim pengawasan akan dibentuk di tingkat Kabupaten Magelang untuk mengawasi soal penyelesaian ganti rugi warga di desa terdampak bencana Gunung Merapi pada tahun 1961 silam, yakni di eks dua desa di Kecamatan Srumbung, Desa Kali Gesik dan Desa Ngori.

Pada tahun 1961, terjadi letusan di Gunung Merapi, menyebabkan desa tersebut tak dapat dihuni lagi.

Pemerintah mengambil langkah untuk mengosongkan desa tersebut.

Warga ditransmigrasikan ke Lampung.

Seiring waktu, kawasan tersebut ditetapkan daerah rawan bencana dan dilarang untuk hunian.

Warga yang dahulu tinggal di sana pun menagih ganti rugi yang hingga saat ini belum terealisasikan.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Bupati Magelang dan berkoordinasi dengan Pemkab Magelang dalam rangka percepatan dan penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk penyelesaian ganti rugi korban Merapi.

Asyiknya Menjelajah Eropa di Agrowisata Bhumi Merapi Kaliurang

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis (23/1) di Kantor Bupati Magelang tersebut, pihaknya menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di tingkat provinsi Jawa Tengah.

Tim Pengawasan tingkat Kabupaten akan dibentuk untuk mengendalikan supaya tidak ada proses jual beli tanah di lahan tersebut.

"Alhamdulillah di pertemuan ini kemudian selangkah lebih maju lagi menindaklanjuti dari pertemuan sebelumnya di provinsi. Nanti akan dibentuk tim pengawasan di tingkat kabupaten. Pengawasan itu untuk mengendalikan supaya tidak boleh ada proses jual beli," kata Ninik, Kamis (23/1/2020) seusai bertemu Bupati Magelang, Zaenal Arifin di Kantor Bupati Magelang.

Ninik mengatakan, Tim pengawasan ini untuk memastikan bahwa tidak boleh lagi ada jual beli di atas lahan eks dua desa dari empat desa yang sudah ditetapkan oleh provinsi sebelumnya sebagai kawasan yang terlarang di dalam daerah bencana.

Meski demikian, masyarakat masih boleh memanfaatkan lahan yang dimaksud.

Di dalam fungsi pengawasan itu, salah satu tugas yang penting adalah untuk melakukan pendataan ulang jumlah warga, objek-objek, termasuk beberapa lahan yang sudah pindah tangan dari pemilik sebelumnya.

Sejumlah Mal Tutup Akibat Banjir, HPPBI Tuntut Pemprov DKI Jakarta Berikan Ganti Rugi

"Dari hasil-hasil ini nanti kemudian diharapkan provinsi kami minta untuk membentuk tim terpadu dengan melibatkan BPN dan seterusnya agar kemudian dapat diketahui sebetulnya luasan kawasan lahan yang terdampak ini seberapa besar dan kemudian siapa yang memiliki penguasaan terhadap lahan ini kalau kemudian dinyatakan sebagai lahan yang memang tidak boleh lagi dihuni, tapi menjadi kawasan rawan bencana," tutur Ninik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved