THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Ketentuan Kapan Cair untuk Swasta dan Besaran yang Diterima

THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun

Editor: Iwan Al Khasni
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Politisi Partai Nasdem tersebut juga mengingatkan bahwa selain PNS, tenaga bantu atau Naban di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga harus diperhatikan. Mereka
yang selama ini bekerja dan juga mendapatkan porsi yang sama dengan PNS, layak mendapatkan THR tersebut.

"Dari sisi beban kerja, kadang lebih banyak ketimbang PNS. Banyak yang porsi PNS dikerjakan Naban. Oleh karenaua, Naban juga layak dapat THR. Jangan sampai persoalan
administrasi menghambat dan syukur-syukur diberikan bersanaan dengan THR PNS," bebernya.( Kur | Ais | Tribunjogja.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved