THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Ketentuan Kapan Cair untuk Swasta dan Besaran yang Diterima

THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun

Editor: Iwan Al Khasni
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Pengamat Perburuhan, Dr Hempri Suyatna menilai untuk pencairan THR pada PNS biasanya sudah punya alokasi anggaran. Sehingga, diperkirakan pencairan THR untuk ASN
tidak menjadi persoalan.

"Yang seringkali bermasalah adalah di perusahaan-perusahaan. Jumlah THR harus sesuai regulasi. Ini adalah bagian dari hak mereka, "ujarnya.

Menurutnya, jika ada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun minimal diberikan satu kali gaji.

Pihaknya pun mendesak pemerintah supaya tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Demikian juga pemerintah pusat harus melakukan pengawasan terhadap pemda-pemda, " ujarnya.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diberikan sekitar 24 Mei 2019 mendatang.

Pada kesempatan sebelumnya, ia tak berani buka suara terkait jadwal pencairan THR karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang THR yang
mengamanatkan untuk pencairan THR diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Nggak perlu Perda. Instruksi dari pusat bahwa Perda diganti Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Kalau di Yogya (Pemkot Yogyakarta) sekitar 24 Mei," ucapnya, Rabu
(15/5).

Kadri menuturkan bahwa memang terdapat perbedaan mekanisme pemberian THR antara tahun ini dan sebelumnya. Pada 2018 lalu, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang
kemudian turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan daerah untuk menyusun Peraturan Walikota (Perwal).

"Tahun ini diminta Perwal," ucapnya.

Terkait kebutuhan anggaran THR, Kadri menjelaskan bahwa nilainya masih sama dengan tahun 2018 yakni sekitar Rp 23 miliar untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah
Kota Yogyakarta. Selanjutnya untuk gaji di bulan Juni, Kadri menambahkan bahwa PNS tetap menerima gaji sesuai jadwal meski pada 1 Juni merupakan hari libur.

Menanggapi soal kejelasan THR yang akan diterimakan pada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, salah satu PNS Eselon III yang enggan disebutkan namanya
menyambut gembira hal tersebut. Pasalnya ia telah mempersiapkan kebutuhan dengan menggunakan uang THR untuk keluarganya.

"Senang. Rencananya THR dibuat untuk keperluan mudik," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono mengatakan bahwa tidak terhambatnya pemberian THR beserta gaji ke-13 dan gaji bulanan bagi PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, harus menjadi cambuk yang memacu kinerja mereka untuk lebih giat lagi.

"Tidak lantas menjadikan puasa sebagai alasan kenapa pelayanan kok menjadi turun," bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved