THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Ketentuan Kapan Cair untuk Swasta dan Besaran yang Diterima
THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan
Peraturan Daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat. “Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala
daerah,” kata Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden
Joko Widodo. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 untuk PNS ini akan cair setelah pencairan THR.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai mendapatkan THR 2019 pada 24 Mei 2019 mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
"Menurut Pak MenPAN-RP, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," tutur Mohammad Ridwan, dikutip dari
Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).
THR ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS. Sementara itu, besaran THR bagi ASN tak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural, sertta tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan anggaran senilai Rp 20 triliun untu THR PNS.
THR Swasta
DIkutip Tribunjogja.com dari kominfo.go.id, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.