THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Ketentuan Kapan Cair untuk Swasta dan Besaran yang Diterima

THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun

Editor: Iwan Al Khasni
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP),

atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Cuplikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait ketentuan besaran THR bagi karyawan perusahaan
Cuplikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait ketentuan besaran THR bagi karyawan perusahaan (Dok Kementerian Ketenagakerjaan)

THR Yogyakarta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut kemungkinan besar pencairan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan menggunakan peraturan kepala daerah.
Hal ini untuk mengejar pencairan tanggal 24 Mei.

"Saya belum dapat laporan dari staf yang terbaru. Tetapi kemungkinan besar pakai Peraturan Kepala Daerah untuk mengejar tanggal 24 Mei, " jelas Kepala Disnakertrans
DIY, Andung Prihadi Santoso, Rabu (15/5/2019).

Dia pun memperkirakan mekanismenya akan sama dengan provinsi-provinsi lainnya yakni dengan memakai dasar peraturan Gubernur untuk dasar hukum pencairannya.

Untuk detail teknis, karena Disnakertrans berurusan THR non pemerintah/swasta, maka sudah ada bagian yang mengurusinya.

Adapun untuk pencairan THR bagi non pemerintah atau swasta pihaknya terus melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga membuka posko untuk pengaduan THR.

"Kami mengawasi pemberian THR ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai ada yang tidaj dibayarkan haknya, " jelasnya.

Tahun lalu ada sekitar 11 perusahaan yang harus berurusan dengan pihaknya karena masalah THR ini. Hal ini karena perusahaan tersebut tidak membayarkan THR pada
karyawan.

"Jumlah itu hanya yang masuk ke Pemprov, masih ada yang di kabupaten atau kota. Kami minta perusahaan tertib membayarkan THR, " jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved