THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Ketentuan Kapan Cair untuk Swasta dan Besaran yang Diterima

THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun

Editor: Iwan Al Khasni
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan
Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat. “Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala
daerah,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden
Joko Widodo. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 untuk PNS ini akan cair setelah pencairan THR.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai mendapatkan THR 2019 pada 24 Mei 2019 mendatang.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan

"Menurut Pak MenPAN-RP, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," tutur Mohammad Ridwan, dikutip dari
Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).

THR ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS. Sementara itu, besaran THR bagi ASN tak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural, sertta tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan anggaran senilai Rp 20 triliun untu THR PNS.

THR Swasta

DIkutip Tribunjogja.com dari kominfo.go.id, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP),

atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Cuplikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait ketentuan besaran THR bagi karyawan perusahaan
Cuplikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait ketentuan besaran THR bagi karyawan perusahaan (Dok Kementerian Ketenagakerjaan)

THR Yogyakarta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut kemungkinan besar pencairan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan menggunakan peraturan kepala daerah.
Hal ini untuk mengejar pencairan tanggal 24 Mei.

"Saya belum dapat laporan dari staf yang terbaru. Tetapi kemungkinan besar pakai Peraturan Kepala Daerah untuk mengejar tanggal 24 Mei, " jelas Kepala Disnakertrans
DIY, Andung Prihadi Santoso, Rabu (15/5/2019).

Dia pun memperkirakan mekanismenya akan sama dengan provinsi-provinsi lainnya yakni dengan memakai dasar peraturan Gubernur untuk dasar hukum pencairannya.

Untuk detail teknis, karena Disnakertrans berurusan THR non pemerintah/swasta, maka sudah ada bagian yang mengurusinya.

Adapun untuk pencairan THR bagi non pemerintah atau swasta pihaknya terus melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga membuka posko untuk pengaduan THR.

"Kami mengawasi pemberian THR ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai ada yang tidaj dibayarkan haknya, " jelasnya.

Tahun lalu ada sekitar 11 perusahaan yang harus berurusan dengan pihaknya karena masalah THR ini. Hal ini karena perusahaan tersebut tidak membayarkan THR pada
karyawan.

"Jumlah itu hanya yang masuk ke Pemprov, masih ada yang di kabupaten atau kota. Kami minta perusahaan tertib membayarkan THR, " jelasnya.

Pengamat Perburuhan, Dr Hempri Suyatna menilai untuk pencairan THR pada PNS biasanya sudah punya alokasi anggaran. Sehingga, diperkirakan pencairan THR untuk ASN
tidak menjadi persoalan.

"Yang seringkali bermasalah adalah di perusahaan-perusahaan. Jumlah THR harus sesuai regulasi. Ini adalah bagian dari hak mereka, "ujarnya.

Menurutnya, jika ada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun minimal diberikan satu kali gaji.

Pihaknya pun mendesak pemerintah supaya tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Demikian juga pemerintah pusat harus melakukan pengawasan terhadap pemda-pemda, " ujarnya.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diberikan sekitar 24 Mei 2019 mendatang.

Pada kesempatan sebelumnya, ia tak berani buka suara terkait jadwal pencairan THR karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang THR yang
mengamanatkan untuk pencairan THR diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Nggak perlu Perda. Instruksi dari pusat bahwa Perda diganti Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Kalau di Yogya (Pemkot Yogyakarta) sekitar 24 Mei," ucapnya, Rabu
(15/5).

Kadri menuturkan bahwa memang terdapat perbedaan mekanisme pemberian THR antara tahun ini dan sebelumnya. Pada 2018 lalu, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang
kemudian turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan yang mengamanatkan daerah untuk menyusun Peraturan Walikota (Perwal).

"Tahun ini diminta Perwal," ucapnya.

Terkait kebutuhan anggaran THR, Kadri menjelaskan bahwa nilainya masih sama dengan tahun 2018 yakni sekitar Rp 23 miliar untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah
Kota Yogyakarta. Selanjutnya untuk gaji di bulan Juni, Kadri menambahkan bahwa PNS tetap menerima gaji sesuai jadwal meski pada 1 Juni merupakan hari libur.

Menanggapi soal kejelasan THR yang akan diterimakan pada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, salah satu PNS Eselon III yang enggan disebutkan namanya
menyambut gembira hal tersebut. Pasalnya ia telah mempersiapkan kebutuhan dengan menggunakan uang THR untuk keluarganya.

"Senang. Rencananya THR dibuat untuk keperluan mudik," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono mengatakan bahwa tidak terhambatnya pemberian THR beserta gaji ke-13 dan gaji bulanan bagi PNS di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, harus menjadi cambuk yang memacu kinerja mereka untuk lebih giat lagi.

"Tidak lantas menjadikan puasa sebagai alasan kenapa pelayanan kok menjadi turun," bebernya.

Politisi Partai Nasdem tersebut juga mengingatkan bahwa selain PNS, tenaga bantu atau Naban di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga harus diperhatikan. Mereka
yang selama ini bekerja dan juga mendapatkan porsi yang sama dengan PNS, layak mendapatkan THR tersebut.

"Dari sisi beban kerja, kadang lebih banyak ketimbang PNS. Banyak yang porsi PNS dikerjakan Naban. Oleh karenaua, Naban juga layak dapat THR. Jangan sampai persoalan
administrasi menghambat dan syukur-syukur diberikan bersanaan dengan THR PNS," bebernya.( Kur | Ais | Tribunjogja.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved