Idul Adha 1439 H
Idul Adha 1439 H - Inilah Dasar Hukum, Kriteria Hewan Qurban hingga Aturan Pembagian Daging
Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah shalat Idul Adha, hingga setelah Matahari terbenam di tanggal 13 Zulhijjah
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Baca: Enam Amalan Sunah pada Hari Raya Idul Adha selain Shalat Id
Pembagian Daging
Sebagian daging hewan qurban hendaknya diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Mengambil secukupnya untuk dikonsumsi keluarga diizinkan, tetapi yang utama adalah dibagikan pada fakir miskin.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28). (tribunjogja.com/nuonline)