Idul Adha 1439 H
Idul Adha 1439 H - Inilah Dasar Hukum, Kriteria Hewan Qurban hingga Aturan Pembagian Daging
Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah shalat Idul Adha, hingga setelah Matahari terbenam di tanggal 13 Zulhijjah
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
a. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
c. Sapi dan kerbau mencapai usia minimal dua tahun lebih.
d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain itu, hewan yang akan disembelih harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Ini sesuai sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Namun, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yakni hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.
Ini karena daging hewan tersebut tidak berkurang.
Sedangkan hewan yang putus telinga atau ekornya tidak sah untuk dijadikan kurban, karena berkurang dagingnya.
Baca: Mendekati Idul Adha, Pemkab Sleman Sosialisasikan Pemeriksaan Hewan Qurban
Ketentuan Qurban
Berqurban seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang.
Sedangkan unta, sapi dan kerbau untuk berqurban tujuh orang.
Ketentuan ini dapat disimpulkan dalam hadits berikut: