Idul Adha 1439 H

Idul Adha 1439 H - Inilah Dasar Hukum, Kriteria Hewan Qurban hingga Aturan Pembagian Daging

Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah shalat Idul Adha, hingga setelah Matahari terbenam di tanggal 13 Zulhijjah

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Tribun Jogja/Rento Ari
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman menggencarkan pemeriksaan hewan kurban jelang Idul Adha tahun 2017 lalu 

TRIBUNJOGJA.COM - Berdasarkan kalender penanggalan Muhammadiyah, Idul Adha 1439 H akan jatuh pada 22 Agustus 2018 mendatang.

Pada hari raya tersebut, ibadah yang paling diutamakan adalah menyembelih hewan qurban (ejaan yang sesuai dengan KBBI adalah 'kurban', namun lebih lazim digunakan di masyarakat adalah 'qurban').

Hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Sejak diperintahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini di sepanjang hidupnya.

Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah shalat (sesuai KBBI salat) Idul Adha, hingga setelah Matahari terbenam di tanggal 13 Zulhijah.

Baca: Inilah Niat dan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah sebelum Idul Adha

Keutamaan Ibadah Qurban

Keutamaan ibadah qurban salah satunya terdapat dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Selain itu, diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Kriteria Hewan Qurban

Ada perbedaan pendapat mengenai hewan ternak apa yang lebih diutamakan untuk dijadikan sebagai hewan qurban :

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Namun Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

Baca: Begini Niat dan Tata Cara Lengkap Melaksanakan Shalat Idul Adha

Adapun kriteria hewan yang akan disembelih, sebagaimana dilansir NU Online adalah sebagai berikut:

a. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

c. Sapi dan kerbau mencapai usia minimal dua tahun lebih.

d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Selain itu, hewan yang akan disembelih harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Ini sesuai sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Namun, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yakni hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.

Ini karena daging hewan tersebut tidak berkurang.

Sedangkan hewan yang putus telinga atau ekornya tidak sah untuk dijadikan kurban, karena berkurang dagingnya.

Baca: Mendekati Idul Adha, Pemkab Sleman Sosialisasikan Pemeriksaan Hewan Qurban

Ketentuan Qurban

Berqurban seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang.

Sedangkan unta, sapi dan kerbau untuk berqurban tujuh orang.

Ketentuan ini dapat disimpulkan dalam hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Baca: Enam Amalan Sunah pada Hari Raya Idul Adha selain Shalat Id

Pembagian Daging

Sebagian daging hewan qurban hendaknya diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.

Mengambil secukupnya untuk dikonsumsi keluarga diizinkan, tetapi yang utama adalah dibagikan pada fakir miskin.

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28). (tribunjogja.com/nuonline)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved