Kulonprogo
Kades dan Perangkat Desa di Kulonprogo Nikmati THR
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim daerahnya sebagai yang pertama DIY mengeluarkan peraturan itu
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
"Misalnya ada hajatan warga, takziah, dan lainnya, itu bisa berlangsung dalam waktu berkali-kali. Tidak dipungkiri ini makan waktu dan makan biaya juga. Wajar jika pemerintah desa dapat tambahan seperti itu (tunjangan). Kami harapkan dengan adanya tambahan ini, kinerjanya dalam pelayanan masyarakat juga meningkat," kata dia.
Baca: SE Pencairan THR Segera Dibagikan ke Tiap OPD
Ia berpesan agar pemerintah desa cermat dalam menyusun anggaran untuk merumuskan besaran THR yang akan diterima personalnya mengingat sesuai aturan nilai yang diberikan harus menyesuaikan kemampuan anggaran desa.
Plotting anggaran tentunya harus seimbang antara anggaran fisik dan non fisik serta menyesuaikan persentase yang telah ditentukan.
Di sisi lain, masyarakat juga sudah paham bahwa pemerintah desa saat ini menerima kucuran dana yang lumayan besar dari beberapa sumber seperti Dana Desa sehingga kecermatan dan rasionalitas anggaran perlu diperhatikan.
Perlu jadi perhatian pula adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di mana tunjangan kehormatan anggota BPD saat ini juga terbilang kecil.
Jika tidak dikondisikan benar dan tidak cermat dalam penyusunan anggaran, kata Keksi, boleh jadi munculnya THR untuk kepala desa dan perangkatnya itu justru berpotensi menimbulkan rasa iri di pihak lain.
DPRD Kulonprogo saat ini juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang BPD yang diharapkannya bisa mengangkat peran BPD dalam pembangunan desa.
"Bagaimanapun peran BPD tidak tergantikan dalam rembug desa. Kalau tidak hati-hati (menyusun anggaran tunjangan), itu bisa jadi polemik. Namun bagaimanapun, ini sebuah dinamika perjalanan. Semoga ada kebijakan lain yang lebih baik," kata Keksi.(TRIBUNJOGJA.COM)