Kulonprogo

Kades dan Perangkat Desa di Kulonprogo Nikmati THR

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim daerahnya sebagai yang pertama DIY mengeluarkan peraturan itu

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Kades dan Perangkat Desa di Kulonprogo Nikmati THR
internet
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo belum lama ini menelurkan satu peraturan bupati tentang tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Adanya regulasi itu memberi celah pendapatan baru bagi perangkat desa, termasuk juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim daerahnya sebagai yang pertama DIY mengeluarkan peraturan itu meski ada beberapa daerah di Jawa Tengah yang sudah memiliki aturan serupa.

Perbup Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu memungkinkan pemerintah desa memberikan THR atau bentuk tunjangan lain yang diatur kepada kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Dari perbup ini salah satunya yang diatur yakni soal THR untuk kepala desa dan perangkatnya. Tapi jangan samakan dengan THR untuk ASN (aparatur sipil negara). Kan tidak sama dan jangan dibandingkan," kata Hasto, Selasa (29/5/2018).

Baca: Ormas Minta Jatah THR, Laporkan Saja ke Polisi

Besaran THR di tiap desa disebutnya akan berbeda satu sama lain mengingat nilai APBDes di 87 desa di Kulonprogo juga tak sama.

Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan pendapatan asli masing-masing desa. 

Hadirnya Perbup itu menurut Hasto dimaksudkan untuk memberi penghargaan kepada kades dan perangkatnya.

Sekaligus juga untuk memacu pemerintah desa lebih berinoivasi membuat layanan dan meningkatkan kinerjanya.

Ia berharap jajaran pemerintahan desa ke depannya bisa lebih giat lagi berinovasi dan menggenjot pendapatan desa. 

"Kami berharap kades dan perangkat desa bisa meningkatkan kinerja dan inovasi. Misalnya, dengan mengembangka unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga ada pendapatan asli desa yang bisa dihasilkan," kata dia.

Baca: Kemenaker Buka Posko Aduan Pembayaran THR, Catat Ini Alamatnya

THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup 79 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak (sekian persen dari penghasilan tetap yang didapat), tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan (premi asuransi), tunjangan kinerja, dan THR.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Muhadi mengatakan pemberian THR tersebut secara khusus harus bersumber dari pendapatan asli desa dan tidak diperkenankan mengambil dari sumber lainnya.

Besarannya juga dipatok hanya sebesar 30 persen dari pos anggaran belanja desa.

Besarannya variatif dan berbeda antar desa tergantung kemampuan anggaran masing-masing.

"Nantinya ada peraturan kepala desa yang akan mengatur besaran THR untuk kepala desa dan perangkatnya tersebut," kata Muhadi.

Baca: Pemkab Sleman Pastikan THR Cair pada 4 Juni

Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Damar menyebut pihaknya hingga saat ini belum menentukan besaran THR yang akan diberikan.

Penghitungan kemampuan anggaran desa masih dilakukan sembari dilakukan musyawarah internal terlebih dulu.

Kepala Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Danang Subiantoro juga mengaku pihaknya belum merumuskan anggaran untuk THR tersebut.

Ditargetkan pada Juni nanti sebelum Lebaran tiba penghitungan anggaran rampung dan THR untuk perangkat desa bisa segera dicairkan.

Adanya tambahan penghasilan dari tunjangan ini dinilainya sangat bermanfaat mengingat posisi pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, posisi besaran siltap yang diterima kepala desa di Margosari sebesar Rp2,4 juta, perangkat desa antara Rp1,2 juta hingga Rp1,7 juta.

Adapun besaran APBDes Margosari saat ini di kisaran Rp1,8 miliar dengan komposisi sumber dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan penghasilan asli desa.

Khusus penghasilan asli desa, Margosari mampu mencatatkan nilai sekitar Rp150 juta. 

Baca: Sri Mulyani Heran Sikap Fadli Zon soal THR

"Dengan adanya perhatian kepada perangkat desa ini kami merasa sangat berati karena dipersamakan dengan SDN. Selama ini kan kami hanya mengandalkan penghasilan tetap (siltap) dan pelungguh sedangkan tugas kami cukup banyak," kata Danang.

Anggota Komisi I DPRD Kulonprogo, Keksi Wuryaningsih menyambut baik adanya tambahan tunjangan untuk kepala desa dan perangkatnya tersebut.

Hal itu dirasanya wajar mengingat pemerintah desa kerap jadi tumpuan layanan kepada masyarakat dan tugasnya hampir tidak terjadwal bahkan bisa berlangsung 24 jam.

Diakui mantan Kades Pagerharjo, Samigaluh ini, tugas kades dan perangkatnya tidak bisa dibilang enteng dan tugas sosial kemasyarakatannya sangat banyak dan membutuhkan ongkos tidak sedikit.

Adanya tambahan pendapatan itu dirasanya akan sangat membantu bagi pihak bersangkutan.

"Misalnya ada hajatan warga, takziah, dan lainnya, itu bisa berlangsung dalam waktu berkali-kali. Tidak dipungkiri ini makan waktu dan makan biaya juga. Wajar jika pemerintah desa dapat tambahan seperti itu (tunjangan). Kami harapkan dengan adanya tambahan ini, kinerjanya dalam pelayanan masyarakat juga meningkat," kata dia.

Baca: SE Pencairan THR Segera Dibagikan ke Tiap OPD

Ia berpesan agar pemerintah desa cermat dalam menyusun anggaran untuk merumuskan besaran THR yang akan diterima personalnya mengingat sesuai aturan nilai yang diberikan harus menyesuaikan kemampuan anggaran desa.

Plotting anggaran tentunya harus seimbang antara anggaran fisik dan non fisik serta menyesuaikan persentase yang telah ditentukan.

Di sisi lain, masyarakat juga sudah paham bahwa pemerintah desa saat ini menerima kucuran dana yang lumayan besar dari beberapa sumber seperti Dana Desa sehingga kecermatan dan rasionalitas anggaran perlu diperhatikan.

Perlu jadi perhatian pula adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di mana tunjangan kehormatan anggota BPD saat ini juga terbilang kecil.

Jika tidak dikondisikan benar dan tidak cermat dalam penyusunan anggaran, kata Keksi, boleh jadi munculnya THR untuk kepala desa dan perangkatnya itu justru berpotensi menimbulkan rasa iri di pihak lain.

DPRD Kulonprogo saat ini juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang BPD yang diharapkannya bisa mengangkat peran BPD dalam pembangunan desa.

"Bagaimanapun peran BPD tidak tergantikan dalam rembug desa. Kalau tidak hati-hati (menyusun anggaran tunjangan), itu bisa jadi polemik. Namun bagaimanapun, ini sebuah dinamika perjalanan. Semoga ada kebijakan lain yang lebih baik," kata Keksi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved