Sleman

Pemkab Sleman Pastikan THR Cair pada 4 Juni

Selain THR untuk ASN, Pemkab Sleman juga memberikan THR kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
Hardo Kiswaya, selaku Kepala BKAD Sleman saat menyampaikan perihal THR ASN di lingkungan Pemkab Sleman, Jumat (26/5) 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah

TRIBUNJOGJA.COM - Berkenaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintahan Sleman, Pemkab Sleman telah menyiapkan dana sebesar Rp 39.536.944.203.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hardo Kiswaya, selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman pada Jumat (26/5/2018).

Hardo mengatakan, sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2018 dan instruksi Bupati Sleman agar pemberian THR kepada para ASN segera diberikan, pada tanggal 4 Juni 2018, THR tersebut dipastikan sudah diterima oleh ASN di kalangan Pemda Sleman.

Berkenaan dengan dipilihnya 4 Juni, Hardo mengatakan ada beberapa pertimbangan.

Pertama agar bersamaan dengan pemberian gaji pokok.

Kedua, terkait dengan proses administrasi dan pertimbangan lain yang membutuhkan waktu 3-4 hari.

"Pada tanggal 31 Mei, proses sudah selesai semua. Kita jadikan satu dengan pemberian gaji pokok di tanggal 4 Juni, biar terlihat banyak. Maunya di 1 Juni, tapi kerena libur 3 hari, ya kita berikan di hari Senin," terangnya.

Mengenai jumlah ASN yang ada di Pemkab Sleman, Hardo mengatakan ada sebanyak 9.148 orang.

"Untuk jumlahnya THR, kita berikan satu kali gaji ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, maupun tunjangan kinerja jika ada. Tapi nanti dipotong tunjangan beras," ungkapnya.

Sementara itu, Purwani Utami, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sleman mengatakan, selain THR untuk ASN, Pemkab Sleman juga memberikan THR kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Berkenaan dengan jumlah THR yang akan diterima, untuk setiap PHL akan diberikan THR sebesar Rp 500.000.

"Mengenai jumlah PHL di Sleman, kurang lebih ada 1440 orang, PTT ada 87 orang. Untuk PHL kita berikan sejumlah Rp 500.000 perorang," jelasnya.

Agar THR ini bisa segera dicairkan, Utami menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh BKAD.

Yakni pembuatan data seluruh ASN, kemudian data tersebut diambil oleh SKPD untuk dilakukan pengajuan surat pencairan.

Kemudian baru dibuat surat perintah pembayaran.

"Nanti kita koordinasi dengan Bank BPD terkait tahapan terakhir, karena pencairannya kan non tunai yang diberikan kepada masing-masing rekening ASN," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved