Kemenaker Buka Posko Aduan Pembayaran THR, Catat Ini Alamatnya
Salah satu tujuan pembukaan Pokso ini adalah untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar
TRIBUNJOGJA.COM - Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari.
Kebahagian akan menyelimuti semua umat saat menyambut hari kemenagan.
Tidak hanya berkumpul dengan keluarga, namun juga turunya Tunjangan Hari Raya (THR) 2018.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Hari ini Senin (28/5/2018), Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) memberikan informasi terkat THR yang harus diberikan perusahaan kepada pagawainya.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018.
Posko ini dibuat untuk memberikan informasi dan pendampingan pembayaran THR 2018.
Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @kemnakerRI, pembukaan Posko Peduli Lebaran 2018 dibuka langsung oleh Menaker Hanif Dhakiri.
Posko ini terletak di Gedung PTSA Kemnaker, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 DKI Jakarta.
Salah satu tujuan pembukaan Pokso ini adalah untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Posko Satgas ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” terang Menaker @hanifdhakiri seperti dilansir TribunSolo.com dari @KemnakerRI.
Pedoman pemberian THR 2018 beradasarkan pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
THR wajib dibayarkan 1x dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Jumlah besarannya pun juga sudah diatur.
Namun jika perusahaan memiliki ketetapan THR sendiri yang lebih besar dari THR yang diatur pemerintah, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik pemerintah.
THR wajib diberikan paling lamabat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan THR dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. (*/tribunsolo)