Kota Yogyakarta
SE Pencairan THR Segera Dibagikan ke Tiap OPD
BPKAD Kota Yogya segera menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk masing-masing OPD agar segera menyiapkan dokumen untuk pencairan THR.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta bersiap untuk memproses Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono menjelaskan pihaknya segera menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk masing-masing OPD agar segera menyiapkan dokumen untuk pencairan THR.
"Kalau di PP itu kan harapannya THR sudah bisa dibagi awal Juni. Paling tidak kita mulai pembagiannya 4 Juni atau maksimal 8 Juni," tuturnya, ditemui seusai Rapat Paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (24/5/2018).
Kadri menambahkan, untuk komponen THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural, dan tunjangan fungsional.
Sementara untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih dalam pembahasan.
"Kami masih klarifikasi apakah di APBN Tukin di THR atau di gaji ke-13 atau tukin reguler. Ini yang pelepasan pencairannya sedang kami cari tahu," ujarnya.
Kadri menerangkan, bila nantinya perbendaharaan mengatakan bahwa Tukin sudah dianggarkan di APBN maka artinya sudah ada anggaran. (*)