BPN DIY Targetkan Kota Yogyakarta PTSL Lengkap Tahun Ini
Capaian DIY menempati posisi nomor 7 dari 33 Provinsi di seliruh Indonesia dengan angka 99 persen bidang tanah telah terdaftar.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
"Mekanisme kerjanya per kelurahan selesai hingga seluruh bidang tanah terdaftar," tambahnya.
Kepala Kanwil BPN DIY, Tri Wibisono menjelaskan bahwa PTSL dimulai sejak 2017.
Capaian DIY menempati posisi nomor 7 dari 33 Provinsi di seliruh Indonesia dengan angka 99 persen bidang tanah telah terdaftar.
"Sisanya masih ada masalah atau K2, berkas belum lengkap atau K3, dan bidang sudah terdaftar kemudian menjadi target sertifikasi atau K4," jelasnya.
Tri menerangkan bahwa target DIY untuk 2018 ini adalah 240 ribu bidang tanah yang terdaftar dan atau tersertifikat.
"Kalau Kota Yogyakarta diprediksi tahun 2018 bisa lengkap. Nanti bisa jadi satu peta yang digunakan sebagai dasar penggunanan ruang dan tanah. Kalau Kota Yogya lengkap, dampaknya bisa memberikan barometer untuk kabupaten lainnya, bagaimana untuk kelurahan lengkap dan desa lengkap," bebernya.
Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto mengatakan bahwa tanah Keraton hanya terdiri dari dua kelompok besar, yakni Keprabon dan tanah bukan Keprabon.
"Keprabon itu yang dipakai untuk atribut Keraton, misalman Keraton, Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan, Kepatihan, dan lain-lain. Jelas itu tidak bisa diwaris," tegasnya.
Sementara tanah bukan Keprabon, lanjutnya, adalah tanah yang bisa digunakan masyarakat, lembaga, tempat ibadah, dan lain-lain.
"Dan itu juga tidak bisa diwaris kerabat keraton. Kalau saya tidak beli tanah sendiri, tidak bisa diwariskan. Ini orang sering keliru disini," tutupnya.(*)