BPN DIY Targetkan Kota Yogyakarta PTSL Lengkap Tahun Ini
Capaian DIY menempati posisi nomor 7 dari 33 Provinsi di seliruh Indonesia dengan angka 99 persen bidang tanah telah terdaftar.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Yogyakarta untuk tahun 2018 ini ditargetkan 4.500 bidang tanah, baik yang terdaftar maupun tersertifikat.
Namun, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sumardiono mengaku hanya sanggup mendaftarkan dan mengeluarkan sertifikat untuk 1.000 bidang tanah.
Padahal Kota Yogyakarta ditarget mencapai status lengkap atau semua bidang tanah telah terdaftar pada 2018 ini.
"Tanah di Kota Yogyakarta ini berbeda dengan daerah lain. Banyak masalah yang membuat kami tidak bisa memenuhi target tersebut," ujarnya dalam sosialisasi PTSL di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (14/3/2018).
Ia mencontohkan, masalah di lapangan yang kerap ditemui adalah data kepemilikan tanah berbeda karena telah dijual ke pihak lain dengan berbagai variasi.
Kemudian proses pengukuran tidak bisa berjalan dikarenakan banyaknya tanah di Kota Yogyakarta yang pemiliknya berada di luar kota.
"Berdasarkan data di pajak, tanah di Kota Yogyakarta ada 86.000 bidang. Namun pada akhir 2017 data yang keluar ada 116.000 lebih bidang. Paling banyak adalah tanah SG (Sultan Ground) yang dipakai warga tapi belum didaftarkan," bebernya.
Terkait tanah SG yang digunakan masyarakat tersebut, Mardi menuturkan bahwa prosedur untuk dapat keluar sertifikat adalah harus ada kekancingan dan akta.
Nantinya sertifikat tersebut juga bukan nama warga, melainkan tanah Kasultanan.
"BPN tidak bisa berjalan sendiri dalam hal ini. Butuh kerjasama dari masyarakat, kelurahan, dan juga Panitikismo," ungkapnya.
Ia menuturkan, hasil PTSL pada 2017 yang sudah terbit dalam peta sejumlah 3.670 bidang.
Padahal saat itu pihaknya ditarget 5.100 bidang tersertifikat dan hanya mampu mengeluarkan sertifikat untuk 1.470
"Lainnya K3 (berkasnya belum lengkap," tuturnya.
Sementara itu, ia menuturkan bahwa pihaknya untuk tahun 2018 ini menargetkan 1.000 bidang akan terbit sertifikat, 7.000 bidang akan terbit dalam peta, sementara 17.831 bidang akan dilengkapi dan diperbaiki datanya.
"Mekanisme kerjanya per kelurahan selesai hingga seluruh bidang tanah terdaftar," tambahnya.
Kepala Kanwil BPN DIY, Tri Wibisono menjelaskan bahwa PTSL dimulai sejak 2017.
Capaian DIY menempati posisi nomor 7 dari 33 Provinsi di seliruh Indonesia dengan angka 99 persen bidang tanah telah terdaftar.
"Sisanya masih ada masalah atau K2, berkas belum lengkap atau K3, dan bidang sudah terdaftar kemudian menjadi target sertifikasi atau K4," jelasnya.
Tri menerangkan bahwa target DIY untuk 2018 ini adalah 240 ribu bidang tanah yang terdaftar dan atau tersertifikat.
"Kalau Kota Yogyakarta diprediksi tahun 2018 bisa lengkap. Nanti bisa jadi satu peta yang digunakan sebagai dasar penggunanan ruang dan tanah. Kalau Kota Yogya lengkap, dampaknya bisa memberikan barometer untuk kabupaten lainnya, bagaimana untuk kelurahan lengkap dan desa lengkap," bebernya.
Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto mengatakan bahwa tanah Keraton hanya terdiri dari dua kelompok besar, yakni Keprabon dan tanah bukan Keprabon.
"Keprabon itu yang dipakai untuk atribut Keraton, misalman Keraton, Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan, Kepatihan, dan lain-lain. Jelas itu tidak bisa diwaris," tegasnya.
Sementara tanah bukan Keprabon, lanjutnya, adalah tanah yang bisa digunakan masyarakat, lembaga, tempat ibadah, dan lain-lain.
"Dan itu juga tidak bisa diwaris kerabat keraton. Kalau saya tidak beli tanah sendiri, tidak bisa diwariskan. Ini orang sering keliru disini," tutupnya.(*)