BPJS dan Polemik Kemanusiaan: Ketika Data Menghapus Wajah Manusia

Dari perspektif humaniora, kesehatan bukan sekadar layanan, melainkan hak dasar yang melekat pada martabat setiap warga negara

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Raden Bima Adi, M.Th., M.A., Ph.D Dekan Fakultas Kependidikan dan Humaniora UKDW, Yogyakarta 

Masalahnya bukan semata kurang empati. Persoalannya lebih dalam: tata kelola lintas lembaga yang belum solid. Integrasi data antara Dukcapil, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan telah lama menjadi pekerjaan rumah.

Perbedaan basis data, keterlambatan pembaruan, hingga kategorisasi kemiskinan yang tidak selalum mencerminkan kondisi riil membuat warga rentan “jatuh di celah sistem”.

Ketika tiga lembaga negara saling menyodorkan data, rakyat kecil kerap menjadi korban lempar tanggung jawab.

Siapa yang memastikan pembaruan data dilakukan dengan kehati-hatian? Siapa yang bertanggung jawab ketika jutaan orang mendadak kehilangan akses layanan kesehatan?

Hingga kini, hampir tak terdengar sanksi tegas bagi kelalaian administratif berskala besar. Jangan sampai yang salah ketik di kantor, yang sekarat di rumah sakit.

Data memang penting. Negara modern tak bisa bekerja tanpa statistik yang akurat. Namun, data seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan alat eksklusi.

Modernisasi birokrasi tidak boleh membuat kebijakan kehilangan wajah manusianya.

Dimensi gotong royong juga perlu dipahami secara jujur. Solidaritas sosial tetap fondasi mulia bangsa ini. Warga membayar iuran sebagai wujud tanggung jawab bersama.

Namun solidaritas harus berjalan dua arah: warga patuh membayar, negara menjamin kepastian layanan. Jika satu sisi pincang, kepercayaan runtuh.

Gotong royong bukan sekadar mekanisme iuran, melainkan komitmen moral untuk memastikan tak ada yang tertinggal saat sakit.

Karena itu, empati tanpa aksi hanyalah selebrasi belas kasih yang sia-sia.

Ada beberapa langkah konkret yang dapat segera diterapkan.

Pertama, pemberlakuan grace period sebelum kepesertaan benar-benar dinonaktifkan, sehingga warga tetap dapat berobat sambil proses verifikasi berlangsung.

Kedua, notifikasi wajib melalui SMS atau surat resmi dalam bahasa sederhana jauh hari sebelum perubahan status berlaku.

Ketiga, pembentukan pos pengaduan keliling di wilayah terpencil agar warga tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk memperbaiki data.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved