Tanggapan Pakar Hukum Pidana UMY soal RUU KUHAP

Kejaksaan mestinya bisa masuk dalam penyidikan untuk menentukan pasal yang digunakan. Dengan demikian, ada komunikasi

Istimewa
Pakar Hukum Pidana Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) , Trisno Raharjo. 

“Bahwa hanya pada tertangkap tangan saja mereka boleh bersandarkan pada laporan model A. Kalau enggak, ya bias, dan harus masyarakat yang melapor, bukan petugas,” lanjutnya.

Pihaknya juga mendorong soal kewajiban autopsi. Ia memandang autopsi harus dilakukan untuk mengungkap perkara secara jelas. Alasan keluarga tidak mengizinkan pun tidak relevan, pasalnya pihak penyidik atau kejaksaan bisa menetapkan kewajiban autopsi.

Tak hanya itu, perlu juga dibuka ruang untuk autopsi independen. Hal itu diperlukan untuk memfasilitasi pihak keluarga yang menolak autopsi dari kepolisian. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved