Tanggapan Pakar Hukum Pidana UMY soal RUU KUHAP
Kejaksaan mestinya bisa masuk dalam penyidikan untuk menentukan pasal yang digunakan. Dengan demikian, ada komunikasi
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
“Bahwa hanya pada tertangkap tangan saja mereka boleh bersandarkan pada laporan model A. Kalau enggak, ya bias, dan harus masyarakat yang melapor, bukan petugas,” lanjutnya.
Pihaknya juga mendorong soal kewajiban autopsi. Ia memandang autopsi harus dilakukan untuk mengungkap perkara secara jelas. Alasan keluarga tidak mengizinkan pun tidak relevan, pasalnya pihak penyidik atau kejaksaan bisa menetapkan kewajiban autopsi.
Tak hanya itu, perlu juga dibuka ruang untuk autopsi independen. Hal itu diperlukan untuk memfasilitasi pihak keluarga yang menolak autopsi dari kepolisian. (maw)
Baca Juga
| Kritik Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan, Pakar: Selamat Datang di Era Orde Baru Paling Baru |
|
|---|
| Belajar dari Kasus Whoosh, Pakar Ekonomi UMY Sebut Pentingnya Strategi Integritas Pembiayaan Publik |
|
|---|
| Hayafest 2025 Angkat Semangat Gaya Hidup Syariah di Era Digital |
|
|---|
| Pakar UMY Dorong Pemerintah Terapkan Kebijakan Transisi untuk Atasi Impor Pakaian Bekas |
|
|---|
| Din Syamsudin Sebut Penggantian Nama FAI UMY Jadi FSIP Upaya Peradaban Baru Umat Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Revisi-UU-Hak-Cipta-Diharapkan-Dapat-Memberi-Kepastian-Hukum-bagi-Semua-Pihak.jpg)