Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook

Istilah hukum, amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pandangan hukum tanpa terlibat

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama JUMPA PERS : Pengacara Hotman Paris angkat bicara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi

8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001

9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014

10. Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International

11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat

12. Todung Mulya Lubis, pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” jelas Arsil.

Baca juga: Pemanfaatan 276 Chromebook Bantuan Pusat di DIY Tersendat, Disdikpora Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Latar Kasus: Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran aturan dalam proses pengadaan.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Nadiem juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," tambah Nurcahyo.

Fokus Sidang: Uji Sah Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim

Para tokoh antikorupsi yang bertindak sebagai amicus curiae berharap pandangan hukum mereka dapat membantu hakim dalam menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Pengertian Amicus Curiae

Dilansir Tribunjogja.com dari laman hukumonline.com, secara etimologis, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau sahabat pengadilan.


Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved