Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook
Istilah hukum, amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pandangan hukum tanpa terlibat
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” jelas Arsil.
Baca juga: Pemanfaatan 276 Chromebook Bantuan Pusat di DIY Tersendat, Disdikpora Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Latar Kasus: Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran aturan dalam proses pengadaan.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Nadiem juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," tambah Nurcahyo.
Fokus Sidang: Uji Sah Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.
Para tokoh antikorupsi yang bertindak sebagai amicus curiae berharap pandangan hukum mereka dapat membantu hakim dalam menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Pengertian Amicus Curiae
Dilansir Tribunjogja.com dari laman hukumonline.com, secara etimologis, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau sahabat pengadilan.
Rencana Jembatan Pandansimo Penghubung Bantul-Kulon Progo Dibuka 24 Jam |
![]() |
---|
Kenapa Angka HIV di Klaten Capai 1.598 Kasus, Peran Media Sosial hingga Minimnya Edukasi Kesehatan |
![]() |
---|
Daftar 12 Tokoh yang Ajukan Pendapat Hukum di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Mengenal Sesar Aktif di Bogor dan Cara Masyarakat Bisa Lebih Siaga |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.