Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook

Istilah hukum, amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pandangan hukum tanpa terlibat

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama JUMPA PERS : Pengacara Hotman Paris angkat bicara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Menurut Black’s Law Dictionary, amicus curiae adalah seseorang yang bukan pihak dalam gugatan, tetapi mengajukan permohonan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan hukum karena memiliki kepentingan atau keahlian dalam pokok perkara.

Mengutip artikel Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya, amicus curiae bisa berupa individu atau organisasi profesional yang bukan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepedulian terhadap isu yang sedang disidangkan.


Pihak ini memberikan pandangan hukum secara tertulis atau lisan untuk membantu majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


Namun, keterlibatannya hanya sebatas opini, bukan bentuk perlawanan hukum.

Sejarah dan Perkembangan Amicus Curiae di Dunia

Konsep amicus curiae pertama kali muncul pada awal abad ke-9 dalam praktik pengadilan Romawi Kuno.


Gagasan ini kemudian berkembang pesat di negara-negara bertradisi common law seperti Amerika Serikat dan Inggris, yang menjadikannya bagian penting dalam sistem peradilan modern.

Memasuki akhir abad ke-20, penggunaan amicus curiae semakin meluas di berbagai pengadilan dunia. 

Peran pihak ketiga independen dianggap penting untuk membantu hakim memperoleh perspektif yang lebih luas sebelum menjatuhkan putusan.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Meski belum diatur secara eksplisit, praktik amicus curiae di Indonesia memiliki dasar normatif dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Penjelasan pasal tersebut menegaskan agar setiap putusan hakim selaras dengan nilai hukum dan keadilan sosial.

Selain itu, Pasal 180 ayat (1) KUHAP juga memberikan ruang bagi hakim untuk meminta keterangan ahli atau bahan baru guna memperjelas perkara yang sedang disidangkan. 

Meskipun begitu, pasal ini tidak secara langsung menjadi landasan hukum amicus curiae, melainkan menunjukkan pengakuan terbatas terhadap partisipasi publik dalam proses peradilan.

Apa Tujuan dan Fungsi Amicus Curiae?

Tujuan utama amicus curiae adalah membantu hakim dalam menemukan dan menafsirkan hukum saat memutus perkara.

Pandangan hukum yang disampaikan berfungsi sebagai pertimbangan tambahan, bukan sebagai dasar keputusan yang mengikat.

Pendapat yang diserahkan oleh amicus curiae bersifat tidak mengikat, sehingga hakim bebas mempertimbangkan apakah akan menggunakannya atau tidak. Meski demikian, keberadaan amicus curiae mencerminkan nilai-nilai keadilan dan partisipasi publik dalam penegakan hukum.

Dengan adanya pandangan dari pihak ketiga yang independen, hakim diharapkan memiliki sudut pandang yang lebih komprehensif dalam memahami aspek sosial, hukum, dan moral dari suatu perkara.

Praktik Amicus Curiae di Indonesia

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved