Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu, Buruh DIY Ajukan 6 Usulan Ini

Usulan ini disampaikan agar beban operasional energi tidak serta-merta dilimpahkan kepada pekerja yang menjalankan sistem kerja dari rumah.

|
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. 

Ringkasan Berita:
  • MPBI DIY mengajukan enam poin usulan perlindungan buruh merespons kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat 
  • Usulan ini disampaikan agar beban operasional energi tidak serta-merta dilimpahkan kepada pekerja yang menjalankan sistem kerja dari rumah.
  • MPBI DIY mendesak kepastian perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak terputus karena perubahan lokasi kerja. Hak atas jaminan sosial harus bersifat melekat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat dengan mengajukan enam poin usulan perlindungan buruh.

Usulan ini disampaikan agar beban operasional energi tidak serta-merta dilimpahkan kepada pekerja yang menjalankan sistem kerja dari rumah.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) memerlukan regulasi turunan yang menjamin hak-hak kesejahteraan buruh tidak tereduksi.

Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau penerapan WFH satu hari dalam seminggu untuk menekan konsumsi energi.

Terkait hal tersebut, MPBI DIY secara resmi merumuskan sejumlah tuntutan pokok bagi pekerja.

”Menanggapi imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai WFH satu hari seminggu untuk efisiensi energi (SE No. M/6/HK.04/III/2026), serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY mengusulkan kompensasi biaya operasional: menetapkan standar biaya pengganti untuk listrik, internet, dan fasilitas kerja mandiri agar beban biaya energi tidak berpindah dari perusahaan ke kantong buruh. Kepastian hak tetap: menjamin upah, tunjangan, dan hak cuti tidak dipotong selama masa WFH. Perlindungan jam kerja: adanya regulasi tegas mengenai batas waktu kerja digital guna mencegah lembur yang tidak terbayar di luar jam kantor,” papar Irsad di Yogyakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Hari Pertama WFH ASN DIY: Pemda Fokus Efisiensi Energi, Pelayanan Esensial Tetap Berjalan

Selain bagi pekerja yang dapat menjalankan sistem WFH, MPBI DIY juga menyoroti nasib pekerja di lapangan yang tidak memiliki fleksibilitas tersebut, khususnya buruh di sektor manufaktur.

Menurut Irsad, pekerja sektor industri tetap membutuhkan kompensasi logis dalam skema efisiensi energi ini.

”Karena sektor industri (pabrik) di DIY tidak memungkinkan WFH secara fisik, buruh meminta perlakuan khusus manufaktur, yakni meminta insentif energi di tempat kerja dalam bentuk subsidi transportasi publik bagi buruh untuk mengurangi konsumsi BBM pribadi,” ungkap Irsad secara rinci sesuai data rumusan serikat.

Lebih lanjut, dampak pergeseran tempat kerja dinilai akan meningkatkan tagihan utilitas rumah tangga pekerja.

Oleh karena itu, diperlukan intervensi dari pemerintah daerah untuk menjaga daya beli pekerja yang terdampak.

”Insentif listrik rumah tangga: mendorong pemerintah provinsi memberikan diskon tarif listrik bagi rumah tangga buruh sebagai kompensasi atas naiknya kebutuhan energi domestik akibat pola kerja fleksibel,” tambahnya.

Sebagai poin penutup, MPBI DIY mendesak kepastian perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak terputus karena perubahan lokasi kerja. Hak atas jaminan sosial harus bersifat melekat.

”Berkenaan dengan Jaminan Sosial, memastikan cakupan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan menjamin kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi kerja mana pun, termasuk rumah saat WFH,” pungkas Irsad.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved