Hari Pertama WFH ASN DIY: Pemda Fokus Efisiensi Energi, Pelayanan Esensial Tetap Berjalan

Pemda DIY mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Tribun Jogja/HANIF SURYO
WFH ASN PEMDA DIY - Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hari ini, Rabu (15/4/2026), Pemda DIY mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • DI samping untuk efisiensi energi dan anggaran operasional secara besar-besaran, Pemda DIY memastikan pengawasan kedisiplinan pegawai tetap berjalan ketat melalui sistem presensi berbasis geotagging.
  • Menurut aturan, tiap Kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan WFH dengan ketentuan minimal 50 persen dari jumlah pegawai.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (15/4/2026).

Selain membidik efisiensi energi dan anggaran operasional secara besar-besaran, Pemda DIY memastikan pengawasan kedisiplinan pegawai tetap berjalan ketat melalui sistem presensi berbasis geotagging.

Kebijakan ini resmi bergulir menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY

Berdasarkan aturan tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan WFH dengan ketentuan minimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, penerapan awal ini langsung diikuti dengan pemantauan penghematan operasional kantor, termasuk konsumsi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai melakukan penyesuaian ruang kerja untuk menekan penggunaan energi.

"Alhamdulillah, tadi ada laporan dari teman-teman Kepala OPD. Ini ada skema-skema, mungkin ada bidang-bidang yang kemudian di-off-kan, jadi tidak terus digunakan. Mereka dijadikan di satu tempat begitu, sehingga mungkin ini bisa dikontrol terkait penggunaan energinya," jelas Ni Made, Rabu (15/4).

Terkait tolak ukur efisiensi, Ni Made memaparkan perlunya perbandingan data pengeluaran sebelum dan sesudah kebijakan ini diterapkan.

"Memang terus terang, ini kan baru yang pertama. Saya sudah menyampaikan, jadi ketika belum dilakukannya program WFH ini, mungkin dari sisi pengeluaran nanti terkait dengan pembayaran listrik dan lain-lain itu bisa dilihat perbandingannya. Kemudian untuk penggunaan BBM, kita bisanya hanya mengandalkan pantauan dari teman-teman sekretaris terhadap penggunaan BBM teman-teman staf. Jadi mungkin banyak kendaraan-kendaraan dinas yang diparkir di kantor juga," tuturnya.

Absensi jarak jauh 

Untuk menjamin kualitas kinerja ASN yang menjalankan WFH tidak menurun, Pemda DIY mengandalkan E-Presensi, sistem absensi jarak jauh yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Sistem pelacakan lokasi (geotagging) ini dinilai efektif untuk mencegah ASN keluyuran pada jam kerja, seperti pergi ke pusat perbelanjaan.

"Sementara ini kan baru pertama ya, kita masih melihat penerapannya seperti apa. Nanti juga kami akan diskusikan, kemarin kan sudah saya sampaikan kepada teman-teman juga. Maksudnya yang di BKD ya, karena mereka punya sistem absen secara jarak jauh dengan sistem E-Presensi. Jadi di situ kita mendaftar," ujar Ni Made.

Ia menegaskan absensi hanya valid jika ASN berada di titik koordinat yang telah ditentukan atau dilaporkan. 

"Misalnya kalau di sini lokusnya saya di Setda, berarti posisi harus di Setda. Ketika saya di luar Setda, saya tidak bisa absen. Jadi dasarnya begitu, pakai geotagging. Jadi kalau dia kemudian absen, misalnya di rumahnya di mana begitu, nanti kalau dia jalan-jalan susah juga, kan dia tidak bisa absen. Yang dimasukkan kan titik-titik koordinatnya," tambahnya.

Saat ini, Pemda DIY juga tengah mengevaluasi frekuensi absensi harian ASN yang melakukan WFH guna memperketat celah pelanggaran. Opsi yang dikaji adalah menambah frekuensi presensi dari yang normalnya dua kali sehari menjadi tiga kali sehari.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Tags
WFH
ASN
DIY
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved