Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu, Buruh DIY Ajukan 6 Usulan Ini
Usulan ini disampaikan agar beban operasional energi tidak serta-merta dilimpahkan kepada pekerja yang menjalankan sistem kerja dari rumah.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Keenam usulan ini diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah dan pengusaha sebagai landasan pelengkap pelaksanaan SE Menaker, sehingga kebijakan efisiensi energi nasional berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan serta hak normatif kelas pekerja.
Imbauan Menaker
Melansir kompas.com, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan untuk swasta.
Namun dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (9/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanyalah bersifat imbauan.
"Saya sampaikan juga kepada Komisi IX (DPR), itu sifatnya imbauan," ujar Yassierli dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (10/4/2026).
Dalam rapat kerja itu, Yassierli pun menjelaskan alasan penerapan WFH untuk swasta hanya bersifat imbauan, tidak seperti kebijakan WFH ASN setiap Jumat yang bersifat wajib
Yassierli menjelaskan, Kemenaker tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi lewat kewajiban WFH sehari dalam sepekan bagi perusahaan swasta.
Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja hanyalah bersifat imbauan.
"Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," ujar Yassierli.
Ia juga memahami bahwa banyak perusahaan swasta yang memiliki karakteristik dalam budaya kerjanya.
Karenanya, Kemenaker tidak bisa menyeragamkan hari penerapan WFH seperti yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," ujar Yassierli.
Isi SE Menaker
Berikut isi Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 terkait WFH swasta yang diteken Yassierli pada 31 Maret 2026:
Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk:
- Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
- Belaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
- Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
- Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
- Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
( tribunjogja.com )
| Soal MBG Difokuskan untuk Anak Kurang Gizi, Orang Tua Siswa di Kota Yogyakarta Setuju |
|
|---|
| 12 Tahun Menanti, Jemaah Sleman Ini Lepas Pelukan Buah Hati demi Ibadah Haji ke Tanah Suci |
|
|---|
| Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 15 April 2026 |
|
|---|
| Reaksi BGN setelah Puluhan Siswa di Bantul Kembali Mengalami Keracunan Diduga Akibat Menu MBG |
|
|---|
| Prediksi Awal dan Puncak Musim Kemarau Menurut BMKG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20261504-Kordinator-MPBI-DIY-Irsad-Ade-Irawan.jpg)