Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu, Buruh DIY Ajukan 6 Usulan Ini
Usulan ini disampaikan agar beban operasional energi tidak serta-merta dilimpahkan kepada pekerja yang menjalankan sistem kerja dari rumah.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- MPBI DIY mengajukan enam poin usulan perlindungan buruh merespons kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat
- Usulan ini disampaikan agar beban operasional energi tidak serta-merta dilimpahkan kepada pekerja yang menjalankan sistem kerja dari rumah.
- MPBI DIY mendesak kepastian perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak terputus karena perubahan lokasi kerja. Hak atas jaminan sosial harus bersifat melekat.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat dengan mengajukan enam poin usulan perlindungan buruh.
Usulan ini disampaikan agar beban operasional energi tidak serta-merta dilimpahkan kepada pekerja yang menjalankan sistem kerja dari rumah.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) memerlukan regulasi turunan yang menjamin hak-hak kesejahteraan buruh tidak tereduksi.
Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau penerapan WFH satu hari dalam seminggu untuk menekan konsumsi energi.
Terkait hal tersebut, MPBI DIY secara resmi merumuskan sejumlah tuntutan pokok bagi pekerja.
”Menanggapi imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai WFH satu hari seminggu untuk efisiensi energi (SE No. M/6/HK.04/III/2026), serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY mengusulkan kompensasi biaya operasional: menetapkan standar biaya pengganti untuk listrik, internet, dan fasilitas kerja mandiri agar beban biaya energi tidak berpindah dari perusahaan ke kantong buruh. Kepastian hak tetap: menjamin upah, tunjangan, dan hak cuti tidak dipotong selama masa WFH. Perlindungan jam kerja: adanya regulasi tegas mengenai batas waktu kerja digital guna mencegah lembur yang tidak terbayar di luar jam kantor,” papar Irsad di Yogyakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Hari Pertama WFH ASN DIY: Pemda Fokus Efisiensi Energi, Pelayanan Esensial Tetap Berjalan
Selain bagi pekerja yang dapat menjalankan sistem WFH, MPBI DIY juga menyoroti nasib pekerja di lapangan yang tidak memiliki fleksibilitas tersebut, khususnya buruh di sektor manufaktur.
Menurut Irsad, pekerja sektor industri tetap membutuhkan kompensasi logis dalam skema efisiensi energi ini.
”Karena sektor industri (pabrik) di DIY tidak memungkinkan WFH secara fisik, buruh meminta perlakuan khusus manufaktur, yakni meminta insentif energi di tempat kerja dalam bentuk subsidi transportasi publik bagi buruh untuk mengurangi konsumsi BBM pribadi,” ungkap Irsad secara rinci sesuai data rumusan serikat.
Lebih lanjut, dampak pergeseran tempat kerja dinilai akan meningkatkan tagihan utilitas rumah tangga pekerja.
Oleh karena itu, diperlukan intervensi dari pemerintah daerah untuk menjaga daya beli pekerja yang terdampak.
”Insentif listrik rumah tangga: mendorong pemerintah provinsi memberikan diskon tarif listrik bagi rumah tangga buruh sebagai kompensasi atas naiknya kebutuhan energi domestik akibat pola kerja fleksibel,” tambahnya.
Sebagai poin penutup, MPBI DIY mendesak kepastian perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak terputus karena perubahan lokasi kerja. Hak atas jaminan sosial harus bersifat melekat.
”Berkenaan dengan Jaminan Sosial, memastikan cakupan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan menjamin kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi kerja mana pun, termasuk rumah saat WFH,” pungkas Irsad.
Keenam usulan ini diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah dan pengusaha sebagai landasan pelengkap pelaksanaan SE Menaker, sehingga kebijakan efisiensi energi nasional berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan serta hak normatif kelas pekerja.
Imbauan Menaker
Melansir kompas.com, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan untuk swasta.
Namun dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (9/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanyalah bersifat imbauan.
"Saya sampaikan juga kepada Komisi IX (DPR), itu sifatnya imbauan," ujar Yassierli dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (10/4/2026).
Dalam rapat kerja itu, Yassierli pun menjelaskan alasan penerapan WFH untuk swasta hanya bersifat imbauan, tidak seperti kebijakan WFH ASN setiap Jumat yang bersifat wajib
Yassierli menjelaskan, Kemenaker tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi lewat kewajiban WFH sehari dalam sepekan bagi perusahaan swasta.
Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja hanyalah bersifat imbauan.
"Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," ujar Yassierli.
Ia juga memahami bahwa banyak perusahaan swasta yang memiliki karakteristik dalam budaya kerjanya.
Karenanya, Kemenaker tidak bisa menyeragamkan hari penerapan WFH seperti yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," ujar Yassierli.
Isi SE Menaker
Berikut isi Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 terkait WFH swasta yang diteken Yassierli pada 31 Maret 2026:
Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk:
- Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
- Belaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
- Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
- Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
- Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
( tribunjogja.com )
| Soal MBG Difokuskan untuk Anak Kurang Gizi, Orang Tua Siswa di Kota Yogyakarta Setuju |
|
|---|
| 12 Tahun Menanti, Jemaah Sleman Ini Lepas Pelukan Buah Hati demi Ibadah Haji ke Tanah Suci |
|
|---|
| Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 15 April 2026 |
|
|---|
| Reaksi BGN setelah Puluhan Siswa di Bantul Kembali Mengalami Keracunan Diduga Akibat Menu MBG |
|
|---|
| Prediksi Awal dan Puncak Musim Kemarau Menurut BMKG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20261504-Kordinator-MPBI-DIY-Irsad-Ade-Irawan.jpg)