Ada Kotoran Cicak di Tempat Salat? Bagaimana Penjelasan Hukumnya
Permasalahan ini cukup penting karena cicak merupakan hewan yang hampir selalu ada di sekitar manusia, sehingga terkadang kotorannya jatuh di lantai
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).
Menurut Mazhab Syafi’i, kotoran semua hewan, baik yang halal dimakan maupun tidak, termasuk najis.
Namun, ada pendapat dha’if (lemah) yang menyebut bahwa hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti cicak, belalang, lalat, dan sejenisnya, kotorannya tidak najis.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa cicak adalah hewan yang tidak memiliki darah mengalir.
Karena itu, sebagian ulama memandang kotorannya dimaafkan dalam salat.
Dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amairah disebutkan:
قوله: (ويعفى) أي في الصلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مر على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة.
Artinya: "Dan dimaafkan (najisnya), yaitu dalam salat saja, atau dalam salat dan selainnya. Begitu juga kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir."
Baca juga: Hadist Tentang Salat di Kendaraan Saat Terjebak Macet
Kotoran cicak dihukumi najis, tetapi termasuk najis yang dimaafkan (ma’fu) karena sulit dihindari (umumul balwa).
Menurut sebagian pendapat, cicak adalah hewan yang tidak memiliki darah mengalir, sehingga kotorannya tidak dianggap najis.
Agar lebih hati-hati, sebaiknya tempat salat dibersihkan jika terkena kotoran cicak.
Namun jika tidak sempat dan sulit dihindari, salat tetap sah.
Dengan demikian, hukum kotoran cicak di tempat salat memang ada perbedaan, tetapi kebersihan tetap lebih utama.
(MG/Sabbih Fadhillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.