Ada Kotoran Cicak di Tempat Salat? Bagaimana Penjelasan Hukumnya

Permasalahan ini cukup penting karena cicak merupakan hewan yang hampir selalu ada di sekitar manusia, sehingga terkadang kotorannya jatuh di lantai

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
pixabay
Cicak 

TRIBUNJOGJA.COM - Kebersihan adalah syarat sah dalam melaksanakan salat.

Oleh karena itu, tempat salat wajib dijaga dari berbagai bentuk najis, termasuk dari kotoran cicak yang sering ditemukan di rumah, masjid, atau musala.

Permasalahan ini cukup penting karena cicak merupakan hewan yang hampir selalu ada di sekitar manusia, sehingga terkadang kotorannya jatuh di lantai, dinding, bahkan di atas sajadah.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya jika tempat salat terkena kotoran cicak?

Apakah salat tetap sah, atau harus dibersihkan terlebih dahulu?

Najis dan Kesucian Tempat Salat

Dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, tempat salat harus suci dari kotoran, sebab kotoran adalah najis. 

Oleh karena itu, bila ada kotoran cicak di tempat salat, sebaiknya dibersihkan sejauh kemampuan agar keabsahan salat lebih terjamin.

Fenomena kotoran cicak di masjid atau musala ternyata tidak bisa dihindari.

Dirangkum dari berbagai sumber, hal ini termasuk kondisi umumul balwa (kejadian yang sulit dihindari dan dialami banyak orang). 

Dalam fiqih, kondisi umumul balwa menjadi alasan kenapa najis tertentu bisa ditoleransi (dima’fu).

Sayyid Al-Bakri menjelaskan:

قوله: لعسر الاحتراز عنها علة العفو) أي ويعفى عما ذكر لأنه مما يشق الاحتراز عنه لكونه مما تعم به البلوى.

Artinya: "Karena kesulitan menghindarinya adalah alasan dima’fu (dimaafkan), sebab hal tersebut termasuk perkara yang sering terjadi ('umumul balwa')."

Dengan demikian, jika kotoran cicak sudah kering dan sulit dihindari, maka ia termasuk najis yang dimaafkan.

Apakah Kotoran Cicak Najis?

Rasulullah SAW menyebut cicak sebagai hewan yang fasik dan menganjurkan membunuhnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).

Menurut Mazhab Syafi’i, kotoran semua hewan, baik yang halal dimakan maupun tidak, termasuk najis.

Namun, ada pendapat dha’if (lemah) yang menyebut bahwa hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti cicak, belalang, lalat, dan sejenisnya, kotorannya tidak najis.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa cicak adalah hewan yang tidak memiliki darah mengalir.

Karena itu, sebagian ulama memandang kotorannya dimaafkan dalam salat.

Dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amairah disebutkan:

قوله: (ويعفى) أي في الصلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مر على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة.

Artinya: "Dan dimaafkan (najisnya), yaitu dalam salat saja, atau dalam salat dan selainnya. Begitu juga kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir."

Baca juga: Hadist Tentang Salat di Kendaraan Saat Terjebak Macet

Kotoran cicak dihukumi najis, tetapi termasuk najis yang dimaafkan (ma’fu) karena sulit dihindari (umumul balwa).

Menurut sebagian pendapat, cicak adalah hewan yang tidak memiliki darah mengalir, sehingga kotorannya tidak dianggap najis.

Agar lebih hati-hati, sebaiknya tempat salat dibersihkan jika terkena kotoran cicak.

Namun jika tidak sempat dan sulit dihindari, salat tetap sah.

Dengan demikian, hukum kotoran cicak di tempat salat memang ada perbedaan, tetapi kebersihan tetap lebih utama.

(MG/Sabbih Fadhillah)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved