Arti Penting dan Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Peringati G30S
Pengibaran bendera setengah tiang diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM- Peringatan peristiwa G30S dilakukan setiap tanggal 30 September.
Kementerian Kebudayaan pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025.
Isi surat tersebut adalah instruksi kepada masyarakat, institusi, pemerintah, dan lembaga pendidikan agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Kemudian di tanggal 1 Oktober, bendera dapat dikibarkan penuh sebagai tanda peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Awal Mula Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Menyadur dari Tribun News Wiki.com, pengibaran bendera setengah tiang berasal dari kata half mast jika dilakukan di tiang bendera kapal, dan half staff jika dilakukan di daratan.
Pengibaran bendera ini berawal pada 1612 sebagai simbol berkabungnya kapten kapal 'Heart Ease', William Hall terbunuh oleh bangsa Eskimo ketika melakukan penjelajahan ke bagian barat.
Kemudian, ketika kembali ke London, awak kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati sang kapten dengan dikibarkan lebih rendah agar bendera kematian berwarna hitam dapat dikibarkan diatasnya.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 12 ayat (5) menyatakan bahwa bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan tata cara pengibaran, yaitu bendera setengah tiang, dimana bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga ke puncak tiang, kemudian dihentikan sebentar, lalu diturunkan ke posisi setengah tiang.
Posisi setengah tiang ini ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.
Pengibaran dapat dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Ketentuan ini memastikan bahwa penghormatan dilakukan dengan tertib, seragam, dan sesuai aturan negara, sehingga makna simboliknya tidak berkurang.
Mengapa 30 September Perlu Memasang Bendera Setengah Tiang?
Untuk memahami mengapa tanggal 30 September menjadi hari berkabung nasional, kita perlu menengok ke belakang.
Merangkum Yudi Hartono dan Khoirul Huda dalam buku Sejarah Kontroversial G30S/PKI: Konstruksi Materi dan Praksis Pembelajaran (2020), peristiwa ini bermula dari penculikan dan pembunuhan enam jenderal senior serta seorang perwira pada malam 30 September 1965.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.