Arti Penting dan Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Peringati G30S
Pengibaran bendera setengah tiang diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Para korban tersebut ditangkap, dihabisi, dan dimasukkan dalam lubang buaya, yang berkedalaman 12 meter dan berdiameter kurang lebih 75 cm.
Versi Orde Baru menetapkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang tunggal, sehingga muncul istilah “G30S/PKI” yang dipakai selama lebih dari tiga dekade.
Namun, berbagai kajian lain menghadirkan interpretasi berbeda masih diperoleh dari buku yang sama.
Cornell Paper menilai peristiwa itu sebagai konflik internal Angkatan Darat, Antonie C.A. Dake menduga Soekarno mengetahui dan memberi restu terjadinya peristiwa tersebut, W.F. Wertheim menunjuk Soeharto sebagai aktor utama, sementara Peter Dale Scott mengaitkannya peristiwa ini dengan campur tangan CIA.
Terlepas dari perdebatan tentang siapa dalangnya, fakta yang tidak bisa dibantah adalah peristiwa G30S merupakan tragedi kemanusiaan berdarah di abad ke-20.
Penetapan Pahlawan Revolusi
Untuk mengenang jasa para korban G30S ini, Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden pada 1965 menetapkan para korban sebagai Pahlawan Revolusi.
Nama-nama korban tersebut antara lain.
- Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
- Letjen (Anumerta) Suprapto
- Letjen (Anumerta) S. Parman
- Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
- Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan
- Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
- Brigjen (Anumerta) Katamso
- Kolonel (Anumerta) Sugiyono
- Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
- AIP II (Anumerta) K.S. Tubun
Baca juga: Ucapan dan Doa di Hari Peringatan G30S/PKI: Dari Duka Jadi Semangat Persatuan
Pengibaran bendera setangah tiang pada tanggal 30 September bukan sekadar mengikuti surat edaran pemerintah.
Melainkan, juga sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang telah gugur dalam peristiwa kelam G30S.
Serta bentuk refleksi atas pentingnya menjaga persatuan dan menolak segala bentuk kekerasan politik yang ada.
(MG/Sabbih Fadhillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.