Arti Penting dan Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Peringati G30S

Pengibaran bendera setengah tiang diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pengibaran bendera setengah tiang (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA) 

TRIBUNJOGJA.COM- Peringatan peristiwa G30S dilakukan setiap tanggal 30 September.

Kementerian Kebudayaan pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. 

Isi surat tersebut adalah instruksi kepada masyarakat, institusi, pemerintah, dan lembaga pendidikan agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025. 

Kemudian di tanggal 1 Oktober, bendera dapat dikibarkan penuh sebagai tanda peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Awal Mula Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Menyadur dari Tribun News Wiki.com, pengibaran bendera setengah tiang berasal dari kata half mast jika dilakukan di tiang bendera kapal, dan half staff jika dilakukan di daratan.

Pengibaran bendera ini berawal pada 1612 sebagai simbol berkabungnya kapten kapal 'Heart Ease', William Hall terbunuh oleh bangsa Eskimo ketika melakukan penjelajahan ke bagian barat.

Kemudian, ketika kembali ke London, awak kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati sang kapten dengan dikibarkan lebih rendah agar bendera kematian berwarna hitam dapat dikibarkan diatasnya.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 12 ayat (5) menyatakan bahwa bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan tata cara pengibaran, yaitu bendera setengah tiang, dimana bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga ke puncak tiang, kemudian dihentikan sebentar, lalu diturunkan ke posisi setengah tiang.

Posisi setengah tiang ini ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. 

Pengibaran dapat dilakukan sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Ketentuan ini memastikan bahwa penghormatan dilakukan dengan tertib, seragam, dan sesuai aturan negara, sehingga makna simboliknya tidak berkurang.

Mengapa 30 September Perlu Memasang Bendera Setengah Tiang?

Untuk memahami mengapa tanggal 30 September menjadi hari berkabung nasional, kita perlu menengok ke belakang.

Merangkum Yudi Hartono dan Khoirul Huda dalam buku Sejarah Kontroversial G30S/PKI: Konstruksi Materi dan Praksis Pembelajaran (2020), peristiwa ini bermula dari penculikan dan pembunuhan enam jenderal senior serta seorang perwira pada malam 30 September 1965. 

Para korban tersebut ditangkap, dihabisi, dan dimasukkan dalam lubang buaya, yang berkedalaman 12 meter dan berdiameter kurang lebih 75 cm.

Versi Orde Baru menetapkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang tunggal, sehingga muncul istilah “G30S/PKI” yang dipakai selama lebih dari tiga dekade. 

Namun, berbagai kajian lain menghadirkan interpretasi berbeda masih diperoleh dari buku yang sama.

Cornell Paper menilai peristiwa itu sebagai konflik internal Angkatan Darat, Antonie C.A. Dake menduga Soekarno  mengetahui dan memberi restu terjadinya peristiwa tersebut, W.F. Wertheim menunjuk Soeharto sebagai aktor utama, sementara Peter Dale Scott mengaitkannya peristiwa ini dengan campur tangan CIA.

Terlepas dari perdebatan tentang siapa dalangnya, fakta yang tidak bisa dibantah adalah peristiwa G30S merupakan tragedi kemanusiaan berdarah di abad ke-20.

Penetapan Pahlawan Revolusi

Untuk mengenang jasa para korban G30S ini, Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden pada 1965 menetapkan para korban sebagai Pahlawan Revolusi.

Nama-nama korban tersebut antara lain.

  • Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
  • Letjen (Anumerta) Suprapto
  • Letjen (Anumerta) S. Parman
  • Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
  • Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan
  • Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
  • Brigjen (Anumerta) Katamso
  • Kolonel (Anumerta) Sugiyono
  • Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
  • AIP II (Anumerta) K.S. Tubun

Baca juga: Ucapan dan Doa di Hari Peringatan G30S/PKI: Dari Duka Jadi Semangat Persatuan

Pengibaran bendera setangah tiang pada tanggal 30 September bukan sekadar mengikuti surat edaran pemerintah. 

Melainkan, juga sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang telah gugur dalam peristiwa kelam G30S.

Serta bentuk refleksi atas pentingnya menjaga persatuan dan menolak segala bentuk kekerasan politik yang ada.

(MG/Sabbih Fadhillah)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved