Ayat Quran dan Hadis yang Memperbolehkan Salat Sambil Duduk Jika Ada Halangan
Salat adalah kewajiban yang tetap melekat kepada setiap Muslim selama ia masih berakal dan sadar, meskipun sedang sakit. Allah SWT telah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Salat adalah kewajiban yang tetap melekat kepada setiap Muslim selama ia masih berakal dan sadar, meskipun sedang sakit.
Allah SWT telah menegaskan dalam firman-Nya Surah Al-Baqarah ayat 286.
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًۭا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَـٰفِرِينَ ٢٨٦
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari kebajikan yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."
Ayat ini menjadi landasan bahwa orang sakit tetap wajib salat, hanya saja tata caranya disesuaikan dengan kondisi fisik.
Tata Cara Melaksanakan Salat Posisi Duduk
Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk bagi orang yang sakit tentang bagaimana cara melaksanakan salat.
Dalam hadis riwayat Al-Bukhari disebutkan:
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,’” (HR. Al-Bukhari, Jami’ al-Shahih).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberi keringanan (rukhsah) kepada orang yang sakit jika memang benar-benar tidak bisa berdiri.
Namun, jika masih mampu untuk berdiri tetap berdiri, dan berbaring bila tidak mampu duduk.
Dilansir dari Muslim.or.id, salat sunah boleh dilakukan sambil duduk meskipun tanpa uzur, sebagaimana hadis Imam Al-Bukhari berikut.
مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَل وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Artinya: “Barangsiapa salat sambil berdiri maka itu lebih utama. Barangsiapa salat sambil duduk, maka ia mendapat setengah pahala orang yang berdiri. Dan barangsiapa salat sambil berbaring, maka ia mendapat setengah pahala orang yang duduk.”
Para ulama sepakat bahwa salat sunah boleh dilakukan sambil duduk maupun berbaring, tetapi untuk salat wajib, berdiri tetap menjadi rukun yang tidak boleh ditinggalkan kecuali karena uzur.
Baca juga: Hadits Lewat di Depan Orang Salat Menurut Bukhari-Muslim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.