Ada Kotoran Cicak di Tempat Salat? Bagaimana Penjelasan Hukumnya
Permasalahan ini cukup penting karena cicak merupakan hewan yang hampir selalu ada di sekitar manusia, sehingga terkadang kotorannya jatuh di lantai
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Kebersihan adalah syarat sah dalam melaksanakan salat.
Oleh karena itu, tempat salat wajib dijaga dari berbagai bentuk najis, termasuk dari kotoran cicak yang sering ditemukan di rumah, masjid, atau musala.
Permasalahan ini cukup penting karena cicak merupakan hewan yang hampir selalu ada di sekitar manusia, sehingga terkadang kotorannya jatuh di lantai, dinding, bahkan di atas sajadah.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya jika tempat salat terkena kotoran cicak?
Apakah salat tetap sah, atau harus dibersihkan terlebih dahulu?
Najis dan Kesucian Tempat Salat
Dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, tempat salat harus suci dari kotoran, sebab kotoran adalah najis.
Oleh karena itu, bila ada kotoran cicak di tempat salat, sebaiknya dibersihkan sejauh kemampuan agar keabsahan salat lebih terjamin.
Fenomena kotoran cicak di masjid atau musala ternyata tidak bisa dihindari.
Dirangkum dari berbagai sumber, hal ini termasuk kondisi umumul balwa (kejadian yang sulit dihindari dan dialami banyak orang).
Dalam fiqih, kondisi umumul balwa menjadi alasan kenapa najis tertentu bisa ditoleransi (dima’fu).
Sayyid Al-Bakri menjelaskan:
قوله: لعسر الاحتراز عنها علة العفو) أي ويعفى عما ذكر لأنه مما يشق الاحتراز عنه لكونه مما تعم به البلوى.
Artinya: "Karena kesulitan menghindarinya adalah alasan dima’fu (dimaafkan), sebab hal tersebut termasuk perkara yang sering terjadi ('umumul balwa')."
Dengan demikian, jika kotoran cicak sudah kering dan sulit dihindari, maka ia termasuk najis yang dimaafkan.
Apakah Kotoran Cicak Najis?
Rasulullah SAW menyebut cicak sebagai hewan yang fasik dan menganjurkan membunuhnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.