Berita Viral
Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil
Rangkuman kasus Ferry Irwandi yang hendak dilaporkan TNI ke polisi. Institusi TNI tidak boleh memidana warga sipil.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
"TNI perlu melihat ulang dan mendefinisikan ulang serangan siber yang perlu diantisipasi oleh Unit Siber TNI. TNI seharusnya fokus pada serangan siber dalam konteks pertahanan (defense threat) karena di sinilah tugas TNI, dalam konteks siber, yakni menjaga kedaulatan siber di negeri Indonesia,” terang Eko.
“Musuh TNI adalah serangan siber dari luar, bukan rakyat Indonesia yang mengajukan kritik terhadap bagaimana urusan publik dijalankan oleh aparatur negara," tegas Eko.
Senada dengan Eko, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menilai TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.
Dihubungi wartawan Kompas.com pada Selasa (9/9/2025), Fickar mengatakan, TNI seharusnya ikut menyejahterakan kehidupan rakyat, termasuk membangun demokrasi yang sehat.
“Harusnya enggak boleh (melaporkan warga sipil ke polisi, -red). TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” jelas Fickar.
Ia menekankan, aparatur negara baik sipil maupun militer harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.
Salah satu bentuk pelayanan adalah membiarkan rakyat di negara demokrasi mengemukakan pendapat tanpa rasa takut.
"Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara, tindakan dari negara, tidak bisa dilakukan,” tutur Fickar.
TNI harusnya fokus mengurus pertahanan dari ancaman luar
Pada kesempatan sama, Fickar mengatakan, berdasarkan fungsinya, TNI harusnya fokus pada pertahanan dari ancaman luar.
Patroli siber TNI, menurut Fickar, seharusnya ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan internasional, bukan mengawasi warga sipil.
“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau dalam negeri, itu otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri," kata Fickar.
"Patroli siber TNI bukan untuk mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yang keliru,” tegasnya.
Menurut Fickar, aksi yang dilakukan TNI saat ini bisa menimbulkan kesan militerisasi, menyerupai era sebelum reformasi.
“Dia sudah kelewatan memahami tugasnya sebagai militer. Ini membuat orang melihatnya sebagai militerisasi seperti orde baru,” tutur Fickar.
Profil Ferry Irwandi
Ferry Irwandi
Pakar Hukum UII
Universitas Islam Indonesia (UII)
UII
Universitas Trisakti
TNI
Polri
Polda Metro Jaya
Jakarta
Meaningful
ViralLokal
25 Inspirasi Ucapan Selamat HUT ke-80 TNI AL |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Lawan Putusan PTDH, Resmi Ajukan Banding Atas Pemecatannya |
![]() |
---|
Polemik Satsiber TNI vs Ferry Irwandi, Pusham UII Yogyakarta Ingatkan Putusan MK |
![]() |
---|
Tujuan Yusril Temui Tahanan Kasus Demo di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Kepolisian Soal Tujuan Kedatangan Sejumlah Jenderal TNI ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.