Kabar Polisi Pengendara Rantis Berpangkat Bharaka hingga Kompol Setelah Lindas Affan Kurniawan

Untuk sementara, 7 orang anggota polisi yang lindas pengemudi ojol Affan Kurniawan ditahan di Divpropam Polri selama 20 hari mulai hari ini.

|
Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim saat menyampaikan peran 7 orang anggota polisi yang lindas driver ojol, Jakarta, Jumat (29/8/2025).  

Ia mengatakan, sampai saat ini, tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.

“Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan. Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi ini tentunya kita akan memintai keterangan bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” terangnya.

“Demikian dari saya, selaku Kadiv Propam Polri menyampaikan informasi ini dan kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk… memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini. Sekian terima kasih,” pungkas Abdul Karim.

(Tribunjogja.com/ANR/Kompas TV)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved