Babak Baru Kasus Alumni UGM: Keluarga Mantan Pacar Tolak Damai, Shinta Desak Polisi Keluarkan SP3

Kubu Shinta menyatakan tidak membutuhkan RJ dan mendesak penyidik Polresta Sleman menerbitkan SP3 karena menilai kasus dipaksakan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. 

Ringkasan Berita:
  • Upaya restorative justice dalam kasus yang menimpa alumni UGM, Shinta Komala, gagal karena kedua pihak tetap bersikeras.
  • Keluarga Nicolas alias Kevin menolak jalur damai dan ingin kasus dilanjutkan hingga persidangan.
  • Kuasa hukum Shinta menilai kasus dugaan penggelapan iPhone tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.
  • Pihak Shinta mendesak Polresta Sleman menerbitkan SP3 karena merasa bukti perkara sudah jelas.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Upaya penyelesaian damai di luar peradilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus hukum yang menimpa alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, belum menemui titik terang. 

Keluarga mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi Sleman, menolak opsi damai karena pihak Shinta dinilai tidak mau mengakui kesalahannya.

Sebaliknya, kubu Shinta menyatakan tidak membutuhkan RJ dan mendesak penyidik Polresta Sleman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai kasus dugaan penggelapan iPhone ini dipaksakan.

Keluarga Kevin menolak damai

Sikap tegas menutup opsi damai ini disuarakan langsung oleh pihak keluarga Nicolas alias Kevin, atau mantan pacar Shinta.

Melalui kuasa hukum mereka, Muslim Murjiyanto, pihak keluarga menyatakan sangat mengapresiasi langkah Polresta Sleman yang telah menetapkan Shinta sebagai tersangka pada 12 Mei 2026 lalu, dan memilih untuk melanjutkan perkara ini hingga ke meja hijau.

Baca juga: Silang Pendapat di Sengkarut Kasus Shinta dan Oknum Polisi Sleman, Dua Kubu Saling Tuding

Muslim menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak bisa dipaksakan jika salah satu pihak tidak menunjukkan iktikad pemenuhan syarat dasar dari proses restoratif itu sendiri.

"Tadi disampaikan oleh pihak keluarga klien kami bahwa secara prinsip kami adalah menolak RJ (Restorative Justice). Dengan pertimbangan apa? Salah satunya, dalam RJ tersebut kan harus ada pengakuan. Harus ada pengakuan dari yang bersangkutan tentang suatu bentuk kesalahan. Nah, dalam perkara ini saya melihat bahwa yang bersangkutan, terlapor (Shinta) ini yang sekarang sebagai tersangka itu tidak pernah merasa mengakui. Oleh karena itu, syarat salah satu RJ aja sudah tidak terpenuhi di situ," kata Muslim, Selasa (19/5/2026). 

Karena syarat mendasar berupa pengakuan kesalahan hukum tersebut tidak terpenuhi, kubu Nicolas menganggap proses hukum formal adalah satu-satunya jalan untuk memperoleh kepastian. 

Ibunda Nicolas alias Kevin, Theresia Ratna Kusumawati atau disapa Nana juga menegaskan tekadnya untuk menolak jalur damai. Ia berharap kasus ini terus berlanjut ke persidangan. 

"Harapannya proses tetap lanjut. Saya tidak mau Restorative Justice. Siapa yang menanam, dia yang menuai," katanya. 

Pihak Shinta minta SP3

Pernyataan menolak damai dari pihak keluarga Kevin, langsung direspons oleh Kuasa Hukum Shinta Komala, Alam Dikorama.

Alam menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mempermasalahkan penolakan RJ tersebut karena sejak awal dirinya menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

Menurut dia dalam perkara ini kliennya mempunyai cukup bukti tentang handphone I-Phone yang menjadi akar permasalahan. Bagaimana hape tersebut diserahkan oleh Kevin kepada Shinta hingga bagaimana pembayarannya saat dibeli. 

"Jadi fakta itu saja tidak terungkap. Jadi kami tidak berharap kalau memang pihak sana tidak mau RJ. Kami berharap kepada siapa? Ya, kepada yang berwenang (polisi) untuk bisa objektif dalam perkara ini, fakta hukumnya harus secara lengkap," kata dia. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved