Kritik Pemerintah Berujung Laporan Polisi
Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini karena kritik dan statmen yang disampaikannya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Kedua, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat tidak bisa dibatasi.
Ia mencontohkan pendapat yang memuat penilaian bersifat kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam ICCPR.
"Pendapat penilaian terhadap kebijakan pemerintah, penilaian terhadap kritik terhadap kebijakan publik, kritik terhadap kebijakan populis, program-program, itu itu dijamin oleh konstitusi," kata dia di kantor Kementerian HAM RI Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
"Jadi kalau kita ukur Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM. Ubedilah Badrun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM," ujarnya.
Selain itu, ia mencontohkan pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) serta ad hominem adalah bagian dari HAM yang bisa dibatasi.
Pigai juga mencontohkan pendapat yang memprovokasi untuk menciptakan instabilitas nasional seperti provokasi yang berujung pada tindakan makar juga bagian dari HAM yang bisa dibatasi.
"Oleh karena itulah maka, kalau Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia karena penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi. Karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional. Pernyataan tersebut berpotensi menyebabkan instabilitas," tutur Pigai.
"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu yang menghasut, yang menyebabkan ujungnya adalah makar, dalam Siracusa Principle tentang pembatasan HAM, itu hak asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional. Jadi ketika anda mengganggu stabilitas, bisa dibatasi," imbuh dia.
Untuk itu, menurutnya pelaporan terhadap Saiful Mujani ke polisi diperbolehkan. Nantinya, kata dia, peradilan yang akan menguji dan memutuskan gerkait pendapat Saiful Mujani.
"Jadi (pelaporan terhadap) Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Tapi kalau yang dua orang Feri Amsari maupun juga Ubedilah Badrun itu dijamin konstitusi," ujarnya.
"(Pelaporan terhadap) Saiful Mujani tidak bisa 100 persen (dijamin konstitusi), karena pendapat yang mengancam instabilitas nasional. Karena menyampaikan 'mari kita lakukan ini' kemudian orang kalau langsung tindak lanjut bagaimana? Kita juga enggak tahu, menjadi bola liar menyebabkan instabilitas nasional," ungkapnya.
"Karena itu tidak bisa serta merta kalau yang menyangkut tentang penghasutan ya. Ini bahasa saya ya. Karena itu mereka yang melaporkan Saiful Mujani adalah mereka juga harus dihormati, harus dihargai. Nanti pengujiannya itu di pengadilan," ujar Pigai.
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan bahwa para pengamat harus tetap menjaga etika ketika memberikan kritik.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," ujar Puan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Meski begitu, Puan menegaskan bahwa, antara yang mengkritik dan yang dikritik harus saling menghargai dan menghormati. Menurutnya, pihak yang memberi kritik harus memberikan kritiknya secara baik, sedangkan yang diberikan kritik harus menerima, jika memang kritikannya itu membangun.
"Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargai lah, saling menghormati," imbuhnya. (*)
| Kritik Dibalas Laporan: Fenomena 'Legalisme Otokratik' di Era Rezim Baru |
|
|---|
| Dituntut 6 Bulan Penjara, Tiga Aktivis di Magelang: Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat |
|
|---|
| Kampanye Save Soil, Global Darussalam Academy Gandeng Aktivis Internasional, Konstantin Zulske |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Aktivis Demonstrasi Magelang, Bivitri Susanti dan Delpedro Turun Gunung |
|
|---|
| Daftar ASN yang Tidak Dikenai WFH, Mulai dari Tingkat Provinsi hingga Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kritik-Penetapan-Soeharto-sebagai-Pahlawan-Pakar-Selamat-Datang-di-Era-Orde-Baru-Paling-Baru.jpg)