Kritik Pemerintah Berujung Laporan Polisi

Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini karena kritik dan statmen yang disampaikannya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, berbicara dalam diskusi bertajuk “Jejak Korupsi Soeharto dan Politik Penghapusan Ingatan” di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (13/11/2025). Dalam forum tersebut, Feri menilai penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan politik penghapusan ingatan kolektif. 

 “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujar Saiful dalam pernyataan itu.

Atas laporan ini, Saiful menegaskan bahwa pernyataannya bagian dari opini di ruang publik.

“Langkah yang sah. tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful, Kamis (9/4/2026).

Menurut Saiful, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum, selama tidak merugikan orang lain.

“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik lawan kritik. Tetapi, tidak apa kalau ingin menunjukan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah jadi makin fasis,” lanjut Saiful.

Sedangkan Feri Amsari dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.

Laporan tersebut diajukan oleh kelompok petani yang tergabung dalam gerakan Tani Merdeka Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026).

Pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai kebohongan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 “Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” kata kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora, setelah pelaporan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan, pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dinilai sebagai bagian dari gejala menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan bahwa berbagai bentuk intimidasi, teror, hingga kriminalisasi kini semakin sering menyasar pembela HAM maupun kalangan akademisi.

“Pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dan teror yang berujung pada penyiraman terhadap aktivis KontraS merupakan bukti nyata bagaimana negara gagal memastikan perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Adrizal dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Jasindo Edukasi Hidup Sehat dan Literasi Perlindungan Melalui Program Satyaraga di Tempel Sleman

Bandingkan perkara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membandingkan perkara pelaporan terhadap Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani ke pihak kepolisian dari kaca mata HAM.

Pigai mendasarkan pendapatnya pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2005.

Menurutnya terkait itu ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa dibatasi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved