Kritik Pemerintah Berujung Laporan Polisi

Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini karena kritik dan statmen yang disampaikannya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, berbicara dalam diskusi bertajuk “Jejak Korupsi Soeharto dan Politik Penghapusan Ingatan” di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (13/11/2025). Dalam forum tersebut, Feri menilai penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan politik penghapusan ingatan kolektif. 
Ringkasan Berita:
  • Saiful Mujani, Ubedilah Badrun, dan Feri Amsari dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan provokasi terkait kritik keras mereka terhadap pemerintah Prabowo-Gibran.
  • LBH Padang menilai fenomena ini sebagai ancaman bagi kebebasan berpendapat,Ketua DPR menekankan pentingnya etika dan kesantunan dalam menyampaikan kritik.
  • Natalius Pigai menyatakan kritik Ubedilah dan Feri dijamin HAM, namun pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan presiden berpotensi memicu instabilitas.

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini.

Mereka dianggap menyampaikan pernyataan yang berisi ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah.

Mereka yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya diantaranya pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani; dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun; serta praktisi hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Diketahui, Ubedilah dilaporkan Koordinator Garda Pemuda Nusantara, Rangga Kurnia Septian dengan dugaan ujaran kebencian, Senin (13/4/2026).

Pelapor menilai, video podcast dari Forum Keadilan TV yang mengundang Ubed sebagai pembicara dapat mengganggu ketertiban umum.

Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Ubedillah dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul "Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa Indonesia".

Dalam video itu, ia menyebut Prabowo-Gibran adalah beban bagi bangsa Indonesia. Ubedilah menilai, pemerintah saat ini harus segera mengakhiri kekuasaannya.

"Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah dalam podcast.

Ubedilah sempat membantah ucapan yang dipermasalahkan pelapor sebagai ujaran kebencian.

Menurut dia, kritik yang ia sampaikan soal Prabowo-Gibran berbasis data dan keilmuwan yang dimilikinya.

“Tidak ada ujaran kebencian sama sekali, itu hak berpendapat saya yang dijamin konstitusi,” ujar dia.

Kemudian Saiful Mujani, dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur karena pernyataan Saiful saat menjadi pembicara dalam acara halal bihalal.

Dalam pernyataannya, Saiful menyebut cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo.

Ia juga menyebut upaya menasihati Presiden tidak akan efektif.

 “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujar Saiful dalam pernyataan itu.

Atas laporan ini, Saiful menegaskan bahwa pernyataannya bagian dari opini di ruang publik.

“Langkah yang sah. tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful, Kamis (9/4/2026).

Menurut Saiful, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum, selama tidak merugikan orang lain.

“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik lawan kritik. Tetapi, tidak apa kalau ingin menunjukan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah jadi makin fasis,” lanjut Saiful.

Sedangkan Feri Amsari dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.

Laporan tersebut diajukan oleh kelompok petani yang tergabung dalam gerakan Tani Merdeka Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026).

Pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai kebohongan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 “Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” kata kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora, setelah pelaporan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan, pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dinilai sebagai bagian dari gejala menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan bahwa berbagai bentuk intimidasi, teror, hingga kriminalisasi kini semakin sering menyasar pembela HAM maupun kalangan akademisi.

“Pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dan teror yang berujung pada penyiraman terhadap aktivis KontraS merupakan bukti nyata bagaimana negara gagal memastikan perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Adrizal dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Jasindo Edukasi Hidup Sehat dan Literasi Perlindungan Melalui Program Satyaraga di Tempel Sleman

Bandingkan perkara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membandingkan perkara pelaporan terhadap Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani ke pihak kepolisian dari kaca mata HAM.

Pigai mendasarkan pendapatnya pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2005.

Menurutnya terkait itu ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa dibatasi.

Kedua, pendapat yang menyatakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat tidak bisa dibatasi.

Ia mencontohkan pendapat yang memuat penilaian bersifat kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam ICCPR.

"Pendapat penilaian terhadap kebijakan pemerintah, penilaian terhadap kritik terhadap kebijakan publik, kritik terhadap kebijakan populis, program-program, itu itu dijamin oleh konstitusi," kata dia di kantor Kementerian HAM RI Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

"Jadi kalau kita ukur Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM. Ubedilah Badrun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (adalah) HAM," ujarnya.

Selain itu, ia mencontohkan pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) serta ad hominem adalah bagian dari HAM yang bisa dibatasi.

Pigai juga mencontohkan pendapat yang memprovokasi untuk menciptakan instabilitas nasional seperti provokasi yang berujung pada tindakan makar juga bagian dari HAM yang bisa dibatasi.

"Oleh karena itulah maka, kalau Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia karena penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi. Karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional. Pernyataan tersebut berpotensi menyebabkan instabilitas," tutur Pigai.

"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu yang menghasut, yang menyebabkan ujungnya adalah makar, dalam Siracusa Principle tentang pembatasan HAM, itu hak asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional. Jadi ketika anda mengganggu stabilitas, bisa dibatasi," imbuh dia.

Untuk itu, menurutnya pelaporan terhadap Saiful Mujani ke polisi diperbolehkan. Nantinya, kata dia, peradilan yang akan menguji dan memutuskan gerkait pendapat Saiful Mujani.

"Jadi (pelaporan terhadap) Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Tapi kalau yang dua orang Feri Amsari maupun juga Ubedilah Badrun itu dijamin konstitusi," ujarnya.

"(Pelaporan terhadap) Saiful Mujani tidak bisa 100 persen (dijamin konstitusi), karena pendapat yang mengancam instabilitas nasional. Karena menyampaikan 'mari kita lakukan ini' kemudian orang kalau langsung tindak lanjut bagaimana? Kita juga enggak tahu, menjadi bola liar menyebabkan instabilitas nasional," ungkapnya.

"Karena itu tidak bisa serta merta kalau yang menyangkut tentang penghasutan ya. Ini bahasa saya ya. Karena itu mereka yang melaporkan Saiful Mujani adalah mereka juga harus dihormati, harus dihargai. Nanti pengujiannya itu di pengadilan," ujar Pigai.

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan bahwa para pengamat harus tetap menjaga etika ketika memberikan kritik.

"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," ujar Puan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Meski begitu, Puan menegaskan bahwa, antara yang mengkritik dan yang dikritik harus saling menghargai dan menghormati. Menurutnya, pihak yang memberi kritik harus memberikan kritiknya secara baik, sedangkan yang diberikan kritik harus menerima, jika memang kritikannya itu membangun.

"Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargai lah, saling menghormati," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved