Alasan Partai Gerindra Dukung Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD
Wacana pemilihan kepala daerah dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD. Partai Gerindra mendukung usulan ini, menganggap Pilkada langsung terlalu mahal dan membebani anggaran negara.
- Partai Gerindra berpendapat Pilkada melalui DPRD lebih efisien, mengurangi biaya kampanye yang tinggi.
- Gerindra menekankan bahwa Pilkada oleh DPRD tetap menjaga esensi demokrasi, karena DPRD dipilih rakyat, dan prosesnya bisa diawasi lebih ketat oleh masyarakat.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka.
Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat HUT ke-61 Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam silam.
Saat ini, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-Undang ini mengatur bahwa pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dilakukan langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Sebelumnya, kepala daerah dipilih oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), namun dengan adanya perubahan ini, rakyat memiliki hak untuk memilih langsung pemimpin mereka.
Tujuannya adalah untuk memperkuat demokrasi dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat ketentuan yang mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan pilkada, seperti syarat-syarat calon kepala daerah, tata cara pemilihan, serta pembatasan jumlah masa jabatan.
Calon kepala daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, serta memiliki integritas dan kemampuan dalam memimpin daerah.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tata cara kampanye, pembatasan biaya kampanye, dan mekanisme penghitungan suara yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang ini juga memberikan penekanan pada pentingnya pengawasan dan partisipasi publik dalam proses pilkada.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemilu dengan adil dan bebas dari praktik kecurangan.
Pilkada langsung juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, karena pemilihan langsung memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif dalam proses politik dan lebih bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang akan memajukan daerah mereka.
Hal ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pemerintahan daerah yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Baca juga: Gerbang Merapi di Sleman Jadi Alternatif Wisata Warga Lokal Saat Libur Nataru
Terus bagaimana respon Partai Gerindra atas usulan dari Ketum Partai Golkar tersebut?
| Buntut Kasus Little Aresha Daycare, DPRD Kota Yogyakarta Godok Perda Perlindungan Anak |
|
|---|
| Sikapi Pemangkasan TKD, Eko Suwanto Dorong Pemda DIY Tempuh 5 Jalan Penyelamatan APBD |
|
|---|
| Eko Suwanto Desak Dalang dan Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta Dihukum Berat |
|
|---|
| Kecolongan Kasus Little Aresha Daycare, Legislatif Sebut Pemkot Yogya 'Terjebak Rutinitas' |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Berikan Catatan Soal Raperda KLA: Keluarga Harus Jadi Pilar Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Serentak-2024.jpg)