Update Soal Permintaan Gus Yahya Mundur dari Ketum, Ini Hasil Rapat Alim Ulama PBNU Minggu Malam
Kepengurusan PBNU yang tinggal setahun lagi harus diselesaikan sesuai dengan masa jabatannya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dalam risalah tersebut, Syuriah meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Rapat tersebut menyoroti tiga poin penting hingga akhirnya berujung permintaan kepada Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.
Beberapa poin penting tersebut di antaranya, rapat Syuriah memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Warga di Sekitar Jembatan Kewek Yogyakarta Dukung Rencana Rehabilitasi |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini, Senin 24 November 2025: Antam, Galeri24 dan UBS |
|
|---|
| Yogyakarta Kurangi Sampah Visual, Baliho Wajah Wali Kota Hasto Dicopot |
|
|---|
| Update Harga Emas Hari Ini Senin 24 November 2025, Galeri24 dan UBS Turun |
|
|---|
| Gus Yahya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Update-Soal-Permintaan-Gus-Yahya-Mundur-dari-Ketum-Ini-Hasil-Rapat-Alim-Ulama-PBNU-Minggu-Malam.jpg)