Update Soal Permintaan Gus Yahya Mundur dari Ketum, Ini Hasil Rapat Alim Ulama PBNU Minggu Malam
Kepengurusan PBNU yang tinggal setahun lagi harus diselesaikan sesuai dengan masa jabatannya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Alim ulama PBNU menggelar rapat menanggapi desakan agar Ketum PBNU Gus Yahya mundur, namun diputuskan tidak ada pemakzulan dan kepengurusan tetap berlanjut hingga akhir masa jabatan.
- Rapat juga sepakat memperkuat silaturahmi serta mengajak jajaran PBNU melakukan tafakur demi kebaikan organisasi dan masyarakat.
- Desakan mundur sebelumnya muncul dari risalah rapat Syuriah yang menyoroti isu narasumber terkait Zionisme dan masalah tata kelola keuangan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat untuk menindaklanjuti gejolak terkait desakan terhadap Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari Ketua Umum.
Rapat digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/11/2025) malam.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah organisasi pusat dari Nahdlatul Ulama, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
PBNU berperan mengelola kebijakan, program keagamaan, pendidikan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat yang berlandaskan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Lembaga ini menjadi penggerak utama NU dalam menjaga moderasi beragama, meningkatkan kesejahteraan umat, dan memperkuat kontribusi sosial di tingkat nasional maupun global.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya.
Kepengurusan PBNU yang tinggal setahun lagi harus diselesaikan sesuai dengan masa jabatannya.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers di lantai 8 kantor PBNU, Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Menurut Said, dalam rapat itu juga disepakati adanya silaturohmi antara para kiyai dengan jajaran pengurus PBNU.
“Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat,” ujarnya.
Baca juga: Akar Lapuk, Pohon Preh 12 Meter di Tegalrejo Yogyakarta Tumbang dan Tutup Akses Jalan
Said juga mengatakan, para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia.
Dia kembali menegaskan tidak ada pemakzulan terhadap Ketum PBNU Gus Yahya.
“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” ucap dia.
Persoalan di internal PBNU ini sebelumnya mencuat setelah risalah rapat Syuriah beredar di media sosial.
Dalam risalah tersebut, Syuriah meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Rapat tersebut menyoroti tiga poin penting hingga akhirnya berujung permintaan kepada Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.
Beberapa poin penting tersebut di antaranya, rapat Syuriah memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Warga di Sekitar Jembatan Kewek Yogyakarta Dukung Rencana Rehabilitasi |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini, Senin 24 November 2025: Antam, Galeri24 dan UBS |
|
|---|
| Yogyakarta Kurangi Sampah Visual, Baliho Wajah Wali Kota Hasto Dicopot |
|
|---|
| Update Harga Emas Hari Ini Senin 24 November 2025, Galeri24 dan UBS Turun |
|
|---|
| Gus Yahya Menolak Mundur dari Ketua Umum PBNU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Update-Soal-Permintaan-Gus-Yahya-Mundur-dari-Ketum-Ini-Hasil-Rapat-Alim-Ulama-PBNU-Minggu-Malam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.