Mau Beri Masukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri, Cukup Kirim Pesan Lewat WA 08131797771

Masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui WhatsApp dan email. 

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Deutsche Welle
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui WhatsApp dan email. 

Masyarakat yang ingin memberikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa mengirimkannya secara langsung melalui WhatsApp di nomor 08131797771.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengirimkan masukan atau menyampaikan informasi ke Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan email bisa mengirimkannya melalui setkomisireformasipolri@setneg.go.id.

Kanal untuk penyampaikan informasi ke Komisi Percepatan Reformasi Polri ini diumumkan secara langsung oleh akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

“Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat. Sampaikan aspirasi melalui Whatsapp 08131797771 atau alamat surel setkomisireformasipolri@setneg.go.id,” demikian yang tertulis di foto yang diunggah di akun Instagram @kemensesneg.ri pada Jumat (21/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sesepuh Sikep Samin Mbah Lasiyo Wafat

Dikonfirmasi oleh wartawan, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa kanal aspirasi ini adalah kanal resmi yang bisa diakses oleh masyarakat.

“Ya (resmi),” ujar Jimly Asshiddiqie saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).

Dalam keterangan di akun Kementerian Sekretariat Negara, kanal aspirasi ini dihadirkan sebagai komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan institusi kepolisian yang bersih, terpercaya, dan profesional.

“Reformasi Polri bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi dan pengawasan langsung dari seluruh elemen bangsa,” demikian dikutip dari akun @kemensesneg.ri.

Kanal aspirasi ini dihadirkan untuk mempercepat reformasi Polri sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah untuk memberikan ruang partisipasi publik.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved