Diliputi Rasa Gugup, Norma Nekat Cegat Kapolda Riau, Ini Tujuannya

Dengan perasaan gugup, Norma (50), warga Kabupaten Meranti, Pekan Baru memberanikan diri untuk menemui Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/IDON
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat diwawancarai Kompas.com terkait banyaknya tambang emas ilegal di Kabupaten Kuansing, Riau, Rabu (30/7/2025) 

“Setelah ambil surat itu Pak Kapolda langsung pergi. Saya merasa senang dan bersyukur karena Pak Kapolda mau tanggapi saya. Semoga beliau bantu kami,” ujarnya.

Baca juga: Drainase Minim Picu Longsor yang Putuskan Akses Wisata Sriharjo Imogiri

Norma berharap laporan suaminya dapat diproses dengan adil. Ia menilai suaminya justru dikriminalisasi oleh mafia tanah.

Menurutnya, laporan tandingan tersebut dibuat menggunakan dokumen palsu.

“Karena mafia tanah itu membuat laporan tandingan di Polda Riau, dan malah suami saya yang diperiksa polisi,” tambah Norma.

“Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya. Tapi kenapa suami saya yang diproses hukum, apakah ada oknum (polisi) yang bermain di balik masalah ini. Mohon bantu kami Pak Kapolda,” ujar Norma.

Duduk Perkara

Penasihat hukum Eramzi, Herman, menjelaskan bahwa persoalan berawal pada 7 Juli 2019 ketika kliennya memanen sagu di kebunnya.

Saat itu, H berada di lokasi dan menghentikan proses panen tersebut.

“Terlapor menghentikan penebangan batang sagu dan menyuruh pekerja berhenti. Pelaku bilang tanah klien saya ini milik dia,” kata Herman.

H kemudian membuat laporan polisi pada 28 Agustus 2019 terkait dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu.

Berdasarkan laporan itu, Eramzi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Meranti.

“Klien saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu, apa lagi memalsukan surat," ujarnya.

Saat diperiksa di Ditreskrimum Polda Riau, penyidik memperlihatkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan H sebagai pembeli. 

Eramzi kaget karena mengaku tidak pernah menjual lahannya kepada siapa pun.

"Klien saya kaget dan langsung meminta foto copy surat tersebut. Tapi penyidik tidak mau memberikan. Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada H alias A, tapi kok bisa data tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan," kata Herman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved