7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bakal Jalani Sidang Vonis Serentak Pekan Depan
Semua terdakwa yang terlibat dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon akan menjalani sidang vonis pekan depan di PN Bantul
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Sidang putusan alias vonis untuk para terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon ditunda pekan depan
- Pengadilan Negeri (PN) Bantul akan gelar sidang vonis untuk seluruh terdakwa
- Majelis Halim diharapkan dapat memberikan vonis seadil-adilnya untuk terdakwa dengan memenuhi rasa keadilan korban yakni Mbah Tupon.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang putusan atau vonis terhadap tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon atau Tupon Hadi Suwarno ditunda dan dijadwalkan kembali oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Kamis (20/11/2025).
Tadinya, untuk dua terdakwa yakni Vitri Wartini dan Triono Kumis dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu (12/11/2025).
Sedangkan, lima terdakwa lainnya memang telah dijadwalkan sidang putusan pada Kamis (20/11/2025).
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menyampaikan, alasan dua terdakwa mengalami penundaan sidang vonis pada saat ini dikarenakan pihak majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.
"Majelis hakim belum selesai bermusyawarah, sehingga putusan ditunda pada Kamis (20/11/2025)," ucapnya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com.
Dengan demikian, semua terdakwa yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut akan menjalani putusan dakwaan atau vonis pada minggu depan.
Senada, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang kerap disapa Kiki, turut menyampaikan hal yang sama. Di mana, sidang putusan vonis terdakwa Vitri dan Triono Kumis mundur dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
"Sedangkan, terdakwa Bibit, Anhar Rusli, dan Triyono itu memang menjalani sidang putusan pada minggu depan. Karena, kemarin mereka masih sidang duplik," kata dia.
Demikian pula dengan dua terdakwa lainnya yakni Achmadi dan Indah Fatmawati yang disebut-sebut juga menjalani sidang putusan pada jadwal yang sama. Sebab, berkas Achmadi dan Indah Fatmawati menjadi satu bersama berkas Triyono.
"Kami paham, itu (jadwal sidang putusan) kan memang kewenangan Majelis Hakim. Menurut saya, ya bagus juga, sidangnya dijadikan sehari. Harapannya bisa jadi ada kejelasan kan," tutur Kiki.
Vonis Seadil-adilnya
Ditambahkan, dalam putusan sidang nanti, Majelis Hakim diharap dapat memberikan vonis seadil-adilnya untuk terdakwa dengan memenuhi rasa keadilan korban yakni Mbah Tupon.
"Dan maksudnya kalau bisa diberikan vonis tinggi dengan berpatokan kepada tuntutan jaksa kemarin," pinta Kiki.
Selain itu, pihaknya turut berharap, ke depan ada kejelasan tentang sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Mbah Tupon.
Apalagi pihak Badan Pertanahan Nasional masih menunggu hasil putusan vonis para terdakwa untuk melakukan balik nama SHM Mbah Tupon.
| Bermodal Sertifikat Tanah Palsu, Perempuan Ini Tipu Koperasi di Bantul hingga Rp909 Juta |
|
|---|
| Maling Motor di Bantul Nyaru Pakai Kerudung Ibunya, Terperosok ke Jurang saat Dikejar Warga |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Mayat Laki-laki yang Terapung di Kali Progo Mangir Kidul: Warga Magelang |
|
|---|
| Gubernur DIY Tekankan Pengendalian Inflasi Berkeadilan: Harga Stabil, Petani Sejahtera |
|
|---|
| Bupati Halim Sebut Inflasi di Bantul dalam Tingkat Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-Mafia-Tanah-di-Bantul-Kuasa-Hukum-Mbah-Tupon-Tuntutan-Jaksa-Terlalu-Ringan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.