Diliputi Rasa Gugup, Norma Nekat Cegat Kapolda Riau, Ini Tujuannya

Dengan perasaan gugup, Norma (50), warga Kabupaten Meranti, Pekan Baru memberanikan diri untuk menemui Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/IDON
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat diwawancarai Kompas.com terkait banyaknya tambang emas ilegal di Kabupaten Kuansing, Riau, Rabu (30/7/2025) 

Mediasi sempat digelar tiga kali namun gagal karena H menawarkan ganti rugi dengan nilai yang dianggap terlalu rendah.

Kasus berlanjut hingga Eramzi divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2022. Kini ia telah bebas.

Herman menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada transaksi jual beli tanah tersebut, tetapi H tetap memiliki SKGR yang ia gunakan sebagai bukti kepemilikan.

 “Harusnya kan H alias A yang diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Karena dia telah menggunakan SKGR tersebut sebagai alat bukti pada saat pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan. Nah ini yang kita jadi tanda tanya besar, ada apa?" ujar Herman.

Ia berharap laporan mereka di Polda Riau ditangani secara adil.

"Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama di hadapan hukum," kata Herman.

Herman mengatakan gelar perkara sudah dilakukan pada 5 Agustus 2025, namun hingga kini hasilnya belum mereka terima.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, saat dikonfirmasi Kompas.com menyatakan kasus tersebut sedang ditangani.

 “Sudah ditangani Subdit II,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved