Kronologi Dua Pelajar Tak Pakai Helm Tabrak Elf
Kecelakaan sepeda motor dengan sebuah minibus di Jalan Raya Pagerageung-Panumbangan, Kabupaten Tasikmalaya, menewaskan dua orang pelajar
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Riki pun meminta kepada para orangtua untuk lebih ketat dan tak mudah memberikan keleluasaan kepada anaknya membawa motor tanpa SIM dan helm pelindung di jalan raya.
Kejadian ini menjadi contoh bahwa pengendara di bawah umur tak boleh membawa kendaraan ke jalan raya apalagi tanpa SIM dan alat pelindung pengendara seperti helm.
"Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Baca Juga
| Alasan Hakim Ringankan Vonis Christiano Tarigan dalam Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM |
|
|---|
| Vonis Penabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal, JPW Dorong Jaksa Banding |
|
|---|
| Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko |
|
|---|
| Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan |
|
|---|
| Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Maut yang Tewaskan 3 Pemotor di Rongkop |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.