Soeharto dan Gus Dur Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Ini Komentar Jokowi

Kementerian Sosial resmi menyerahkan 40 nama calon pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
GELAR PAHLAWAN NASIONAL : Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/11/2025). Jokowi mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Gus Dur 

"Saya kira kita menghormati peran dan jasa yang telah diberikan baik oleh Presiden Soeharto maupun Presiden Gusdur bagi bangsa dan negara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan bahwa proses penetapan calon pahlawan nasional telah melewati berbagai tahapan panjang mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

“Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (24/10/2025).

Baca juga: Atasi Trauma Bertanding PascaCedera, Bek PSIM Yogyakarta Jadi Pemain Joker EPA

Pengertian Gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan, atau pengabdian kepada bangsa dan negara.

Beberapa hal penting tentang gelar ini:

1. Ditetapkan oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses penilaian dari Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
2. Kriteria penerima: memiliki semangat kebangsaan tinggi, tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan kemerdekaan atau keutuhan NKRI, serta berakhlak mulia.
3. Penganugerahan biasanya dilakukan setiap tahun menjelang Hari Pahlawan (10 November).

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved